Pemilu 2024
Bawaslu Desak Pemilu Ulang di 1.496 TPS, Titi Anggraini: Terpenting Jujur dan Adil
Hasil Pemilu 2024 bukan segalanya, paling penting proses demokrasi berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Hasil Pemilu 2024 bukan segalanya, paling penting proses demokrasi berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Demikian diungkapkan Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengungkapkan bahwa hasil Pemilu 2024 bukan segalanya.
"Angka bisa dihasilkan dari proses yang manipulatif. Jadi kalau kita hanya terjebak bahwa angka adalah segalanya," kata Titi saat diskusi bertajuk Kecurangan Pemilu dari Prespektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
"Kita tidak akan pernah mendapatkan proses pemilu yang dikehendaki konstitusi. Yaitu proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," jelasnya.
Titi melanjutkan seolah-olah ada yang terlupa di dalam praktik pemilu di Indonesia. Bahwa masyarakat hanya ingat pemilunya 5 tahun sekali.
"Padahal konstitusi itu menghendaki satu paket. Pemilu yang murni dan berkala. Murninya ialah ia harus luber dan jurdil. Berkalanya setiap 5 tahun sekali," tegasnya.
Menurutnya hal itu agar berlangsungnya pemilihan umum bukan hanya ritual lima tahunan semata.
"Supaya kita tidak sekedar pemilu sebagai ritual. Tetapi pemilu sebagai instrumen demokrasi yang sesungguhnya," tegasnya.
Keterangan foto: Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini di Jakarta Selatan.
Bawaslu Minta KPU Laksanakan 1.496 PSU
Anggraini juga menilai KPU harus melaksanakan 1.496 pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi Bawaslu.
Sebagai informasi Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang terdiri dari 780 (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 Pemungutan Suara Susulan (PSS).
Mulanya Titi menyebutkan bahwa sebelum melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Pastikan pemilih mendapatkan akses secara layak.
"Yang harus dipastikan adalah pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi," kata Titi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Misalnya kata Titi saat memberitahu waktu pemungutan suara terlambat. Kemudian tidak mendapatkan pelayanan yang baik, terhadap akses pada kertas suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.