Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Bawaslu Desak Pemilu Ulang di 1.496 TPS, Titi Anggraini: Terpenting Jujur dan Adil

Hasil Pemilu 2024 bukan segalanya, paling penting proses demokrasi berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini di Jakarta Selatan. Menurutnya, hasil Pemilu 2024 bukan segalanya, paling penting proses demokrasi berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

"Jadi perintah pungutan surat suara ulang harus ditindaklanjuti KPU. Sesuai dengan aturan yang ada dengan tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan yang baik dan tidak merugikan hak pilih warga negara," tegasnya.

Kemudian Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini juga mengingatkan agar euforia PSU tetap baik.

"Jadi konsekuensi logis dari PSU biasanya euforia minat masyarakat menurun dan mereka biasanya sudah apatis, karena menganggap hasil sudah ada," kata Titi.

Oleh karena itu, kata Titi harus ada upaya dari Bawaslu dan KPU meyakinkan bahwa penggunaan hak pilih. Adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mewujudkan pemilu yang jurdil.

"Jadi bukan hanya sekedar melakukan pemungutan suara ulang tapi juga sosialisasinya juga harus bagus dan dipastikan tidak ada manipulasi," tegasnya.

Sebagai informasi Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang terdiri dari 780 (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan ulang adalah karena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar.

di daftar pemilih tetap (DPT) dan dan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Kemudian juga terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih.

Selain itu terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali. (Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved