Pemilu 2024
Hasil Perolehan Suara Sementara DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon, Rhesa dan Braien Saling Salip
Simak hasil perolehan suara sementara DPRD Sulut dapil Minahasa-Tomohon, Rabu (21/2/2024) pagi ini.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini data terbaru hasil perolehan suara sementara DPRD Sulut dapil Minahasa-Tomohon, Rabu (21/2/2024).
Partai PDIP masih memimpin dengan perolehan 23.957 suara dengan presentase mencapai 39,38 persen.
Lalu di posisi kedua ada Partai Golkar meraup suara 10.210 dengan presentase 16,78 persen.
Pada posisi ketiga ada Partai Gerakan Indonesia Raya dengan perolehan suara 8.572 dengan presentase 14,09 persen.
Bagian individu di dapil Minahasa-Tomohon, perolehan suara terbanyak dipegang oleh mantan Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey.
Robby Dondokambey dari PDIP meraup 5.393 suara.
Simak selengkapnya peraih suara terbanyak dapil Minahasa-Tomohon untuk DPRD Sulut:
1. Robby Dondokambey (PDIP) 5.393 suara
2. Vonny Jane Paat (PDIP) 4.222
3. Inggried Jackqueline Nova Novieta Sondakh (Golkar) 3.456 suara
4. Rhesa Reynard Andreas Waworuntu (PDIP) 3.055 suara
5. Braien Reiner Leonard Waworuntu (Nasdem) 3.049
6. Melisa Gerungan (PDIP) 2.957 suara
7. Pierre Johan Sierra Makisanti (PDIP) 2.751 suara
8. Frangky Roger Mamesah (Demokrat) 2.707 suara
Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Rabu (21/2/2024) pukul 07.30 Wita. Update data masuk sudah mencapai 53,57 persen atau 787 dari 1469 TPS.
Demikian informasi update peraih suara terbanyak dapil Minahasa-Tomohon untuk DPRD Sulut.
Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disclaimer:
Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id/Trz)
Baca berita lainnya di: Google News
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.