Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Hasil Hitung Sementara DPRD Sulawesi Utara Dapil Minut-Bitung PDIP, Eugenie Unggul dari Ruslan

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara (Sulut) 2 Dapil Minahasa Utara ( Minut ) - Bitung dari PDIP.

Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPRD Sulawesi Utara Dapil Minut-Bitung PDIP, Eugenie Unggul dari Ruslan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) 2 Dapil Minahasa Utara ( Minut ) - Bitung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Rabu 21 Februari 2024 pagi pukul 09.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Rabu 21 Februari 2024 siang pukul 11.09 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 798 dari 1469 TPS atau 59,38 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara 2 Dapil Minut-Bitung PDIP, Eugenie Mantiri unggul di urutan pertama.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Eugenie Mantiri berada di posisi teratas dengan perolehan 9628 suara.

Mengejar, di urutan kedua Ruslan Abdul Gani dengan perolehan 6961 suara.

Dibuntuti ketat ada Berty Kapojos di posisi ketiga dengan 6644 suara.

Selanjutnya di urutan keempat Fabian Kaloh dengan perolehan 4487 suara.

Di posisi lima oleh Greivance Gilbert Lumoindong dengan 3971 suara.

Berikutnya di posisi keenam Kristi Karla Arina dengan perolehan 3952 suara.

Selanjutnya, Lilly Lengkong berada di urutan tujuh dengan 523 suara.

Dan, Audy Charles Lieke perolehan 188 suara.

Berikut daftar suara caleg DPRD 2024 Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon PDIP:

1. Berty Kapojos, 6644

2. Eugenie Nonarine Mantiri, 9628

3. Fabian Kaloh, 4487

4. Kristi Karla Arina, 3952

5. Ruslan Abdul Gani, 6961

6. Dr. Lilly Lengkong, 523

7. Audy Charles Lieke, 188

8. Greivance Gilbert Lumoindong, 3971

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved