Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR-DPRD pada Pemilu 2024 dengan Metode Sainte Lague

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2019). Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR-DPRD pada Pemilu 2024 dengan Metode Sainte Lague 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak cara Pembagian Kursi Dewan Untuk Parpol Seusai Pemilu.

Saat ini mungkin anda penasaran tentang pembagian kursi untuk anggota dewan setelah Pemilu.

Seperti diketahui, pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih anggota legislatif telah selesai dilakukan pada Rabu (14/2/2024) dalam Pemilu 2024.

Setelah rekapitulasi suara selesai, maka langkah selanjutnya adalah menentukan partai apa yang mendapat kursi di DPR-RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ganjar Usul Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu 2024, Begini Reaksi Jokowi, Anies hingga Gibran

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved