Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

3 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara NasDem Raih Suara Terbanyak Sementara, Tatong Bara-Felly Sengit

Inilah 3 nama calon anggota legislatis (caleg) DPR RI dapil Sulawesi Utara partai NasDem di Pemilu 2024 yang memperoleh suara terbanyak.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
HO
Tatong Bara - Felly Estelita Runtuwene 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah 3 nama calon anggota legislatis (caleg) DPR RI dapil Sulawesi Utara partai NasDem di Pemilu 2024 yang memperoleh suara terbanyak

Sebagai informasi, hasil perolehan suara sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara berikut berdasarkan update pada Rabu (21/2/2024) hingga pukul 19.50 Wita.

Dari data tersebut, Tatong Bara duduki posisi pertama.

Disusul Felly Estelita Runtuwene di posisi kedua

Dan diposisi ketiga ada Hamim Pou.

Berikut ini daftar nama caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara partai NasDem dan jumlah perolehan suara sementara:

1. Ir. Hj. Tatong Bara : 25.646 suara

2. Dr. GS. Vicky Lumentut, S.H., M.Si. : 9.585 suara

3. Maximiliaan Jonas Lomban : 7.916 suara

4. Dr. Hamim Pou, S.Sos., M.H. : 14.048 suara

5. Felly Estelita Runtuwene, S.E. : 22.738 suara

6. Andres Makarame Andaria : 3.491 suara

Data Masuk

Data yang masuk sampai saat ini sesuai update KPU, yakni 5207 dari 8240 TPS atau 63.19 persen

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer:

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TribunManado.co.id bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved