Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Yusril Ihza Mahendra

Sosok Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran yang Pernah Lengserkan Jaksa Agung

Sosok Yusril Ihza Mahendra. Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB. Kini jadi anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran yang pernah lengserkan Jaksa Agung.

Editor: Frandi Piring
Instagram @yusrilihzamhd
Sosok Yusril Ihza Mahendra. Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran yang Pernah Lengserkan Jaksa Agung. 

Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.

3. Menangkan TKN Jokowi-Ma'ruf

Kemudian yang tak kalah menjadi sorotan adalah peran Yusril melawan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Presiden Jokowi dan Yusril Ihza Mahendra.
Presiden Jokowi dan Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Handout. BeritaSatu.com)

Yusril sebagai ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu menang sebagai pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/6/2019) malam.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," tambahnya.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Prabowo-Gibran Jadi Tim Pembela Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK

#profil #yusrilihzamahendra #rekamjejak #karir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved