Yusril Ihza Mahendra
Sosok Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran yang Pernah Lengserkan Jaksa Agung
Sosok Yusril Ihza Mahendra. Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB. Kini jadi anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran yang pernah lengserkan Jaksa Agung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum yang ditunjuk memimpin tim pembela calon presiden nomor urut 22 Prabowo Subianto dan TKN Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu.
Diketahui, Yusril juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), partai koalisi kubu 02.
TKN Prabowo-Gibran menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum bersama tim yang beranggotakan 14 advokat.
Yusril dan kawan-kawan akan memerangi sengketa yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Pembela Prabowo-Gibran ini dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.
Sosok Yusril yang menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menarik perhatian.
Karir Yusril di dunia pemerintahan dan politik tanah air sudah berlangsung lama.
Yusril bukanlah orang baru dalam dunia politik, hukum dan pemerintahan Indonesia.
Rekam jejaknya terbentuk sejak era Presiden Soeharto.
Dikutip dari laman Ihza Law Firm, ia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (2004-2007), Menteri Kehakiman 2001-2004 (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001), dan Anggota DPR/MPR RI (1999).
Yusril menyandang gelar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia yang hingga saat ini menyandang status sebagai professor hukum.
Menyoal prestasi sebagai ahli hukum tata negara, nama Yusril melejit saat menjadi ketua tim hukum Tim Jokowi-Ma'ruf Amin menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Berstatus sebagai pihak terkait, Yusril dan TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu memenangi peradilan lantaran Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Tak hanya itu, Yusril juga dikenal langganan memenangi gugatan peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Berikut Rangkuman Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra:
1. Jatuhkan Jaksa Agung
Pada 2010, Yusril memenangkan peradilan di MK dan menjatuhkan Jaksa Agung saat itu bernama Handarman Supandji.
Awalnya pertengahan 2010, ia dipanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Yusril lalu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD.
Kemudian pada 22 September 2010, MK memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung setelah gugatan Yusril dikabulkan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan konstitusional bersyarat sebelum dilakukannya legislative review yang berlaku prospektif ke depan.
Artinya, masa jabatan Jaksa Agung dinyatakan konstitusional dengan tafsir masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya sesuai praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Setelahnya, pemerintahan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu mematuhi putusan MK dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 P/2010 tertanggal 24 September 2010 tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman sebagai Jaksa Agung.
2. Menang Gugatan Stafsus Wamen Era SBY
Pada 2012, MK mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan Yusril.
Yusril saat itu menggugat stafsus wakil menteri era Presiden SBY ke MK.
Putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri.
Presiden SBY kemudian mengubah dan memperbarui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
MK juga pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan.
MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".
Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.
3. Menangkan TKN Jokowi-Ma'ruf
Kemudian yang tak kalah menjadi sorotan adalah peran Yusril melawan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Yusril sebagai ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu menang sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/6/2019) malam.
"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," tambahnya.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Prabowo-Gibran Jadi Tim Pembela Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
#profil #yusrilihzamahendra #rekamjejak #karir
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Daftar 52 Anggota Tim Transformasi Reformasi Polri, Jabatan Pelindung, Penasihat hingga Pengarah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bitung Besok Selasa 23 September 2025, Cek Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Minahasa Utara Besok Selasa 23 September 2025, Cek Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-61 Sulawesi Utara, Gubernur Sulut YSK Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Sam Ratulangi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Besok Selasa 23 September 2025, Cek Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.