Yusril Ihza Mahendra
Sosok Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran yang Pernah Lengserkan Jaksa Agung
Sosok Yusril Ihza Mahendra. Pakar Hukum dan Ketua Umum PBB. Kini jadi anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran yang pernah lengserkan Jaksa Agung.
1. Jatuhkan Jaksa Agung
Pada 2010, Yusril memenangkan peradilan di MK dan menjatuhkan Jaksa Agung saat itu bernama Handarman Supandji.
Awalnya pertengahan 2010, ia dipanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Yusril lalu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD.
Kemudian pada 22 September 2010, MK memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung setelah gugatan Yusril dikabulkan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan konstitusional bersyarat sebelum dilakukannya legislative review yang berlaku prospektif ke depan.
Artinya, masa jabatan Jaksa Agung dinyatakan konstitusional dengan tafsir masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya sesuai praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Setelahnya, pemerintahan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu mematuhi putusan MK dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 P/2010 tertanggal 24 September 2010 tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman sebagai Jaksa Agung.
2. Menang Gugatan Stafsus Wamen Era SBY
Pada 2012, MK mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan Yusril.
Yusril saat itu menggugat stafsus wakil menteri era Presiden SBY ke MK.
Putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri.
Presiden SBY kemudian mengubah dan memperbarui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
MK juga pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan.
MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".
Daftar 52 Anggota Tim Transformasi Reformasi Polri, Jabatan Pelindung, Penasihat hingga Pengarah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bitung Besok Selasa 23 September 2025, Cek Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Minahasa Utara Besok Selasa 23 September 2025, Cek Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-61 Sulawesi Utara, Gubernur Sulut YSK Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Sam Ratulangi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Besok Selasa 23 September 2025, Cek Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.