Penikaman di Manado
Motif Pria di Manado Tikam Pacarnya Sendiri hingga Korban Nyaris Tewas, Ngaku Ditampar Dua Kali
Kapolsek Singkil Ipda Nicky Winerungan saat dikonfirmasi mengatakan pelaku marah karena ditampar oleh korban.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jeky Baramis alias Chandra (19) warga Singkil, Manado, Sulawesi Utara, menceritakan alasan dirinya hingga tega menikam pacar sendiri.
Hal tersebut dikatakan pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Singkil, Senin 19 Februari 2024.
Menurut pelaku, ia marah karena pacarnya tersebut menamparnya dua kali saat sedang tidur.
Selain itu, kata dia, korban juga memaki pelaku setelah meminta uang.
Kapolsek Singkil Ipda Nicky Winerungan saat dikonfirmasi mengatakan pelaku marah karena ditampar oleh korban.
"Selain itu korban juga memaki pelaku. Hal ini yang bikin pelaku tambah marah," ujar Nicky.
Pelaku yang sedang dalam emosi tinggi kemudian menuju ke dapur dan mengambil pisau.
Setelah itu, ia kemudian menikam korban sebanyak satu kali.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan," tegasnya.
Kronologi
Diketahui, peristiwa penikaman ini berawal pada Senin 19 Februari 2024 dini hari di kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Manado.
Korban dalam kasus ini adalah Sulastri Hasan (21), pacar pelaku yang juga masih satu kelurahan.
Kapolsek Singkil Ipda Nicky Winerungan mengatakan kasus bermula ketika korban meminta uang kepada pelaku via messenger.
Pelaku yang saat itu berada di rumahnya, kemudian meminta korban datang.
Pada saat korban datang, pelaku sedang tertidur.
Korban kemudian marah-marah dan menampar pipi pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku yang murka kemudian mengejar korban yang hendak menuju sepeda motornya untuk pergi.
Tepat diatas sepeda motor tersebut, korban kemudian ditikam sebanyak satu kali.
"Jadi ini motifnya karena emosi. Pelaku marah karena korban menamparnya dua kali," ujar Nicky.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Singkil. (Nie)
Seorang Pria di Manado Tewas Ditikam, 1 Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.