Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Hasil Hitung Suara Sementara DPRD Provinsi Sulut PDIP, Berty Kapojos Ketiga, Eugenie Mantiri Unggul

Berikut ini update Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara PDIP, dapil Minut - Bitung

|
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado/HO
Hasil Hitung Suara Sementara DPRD Provinsi Sulut PDIP, Berty Kapojos Ketiga, Eugenie Mantiri Unggul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara PDIP di Pemilu 2024.

Perlu diketahui, Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara PDIP dapil Minahasa Utara (Minut) - Bitung berikut ini berdasarkan update hingga Senin (19/2/2024) pukul 14.20 Wita.

Dari data tersebut, perolehan suara terbanyak diperoleh Eugenie Mantiri

Kemudian disusul Ruslan Abdul Gani di posisi kedua

Sementar itu, posisi ketiga ada politisi senior PDIP, yakni Berty Kapojos.

Data yang masuk di KPU baru 3711 dari 1344 TPS atau 52.90 persen

Selengkapnya, simak berikut ini:

Calon Legislatif

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.668

Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 28.825

1. Berty Kapojos, S.Sos : 4.993

2. Eugenie Nonarine Mantiri, S.Pd., MAP : 8.278

3. Fabian Kaloh, S.I.P., MSi : 3.613

4. Kristi Karla Arina, SE., M.M : 3.411

5. Ruslan Abdul Gani, S.Sos., MM : 5.508

6. dr. Lilly Lengkong, M.Kes. : 1.412

7. Audy Charles Lieke, M.Si. : 196

8. Greivance Gilbert Lumoindong : 3.704

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved