Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Daftar Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Provinsi Sulut dari PDIP Dapil Bolmong Raya

Dari segi jumlah suara per Caleg, dari total 10 caleg PDIP Dapil Bolaang Mongondow Raya, raihan suara terbanyak sementara diperoleh Caleg Nomor Urut 1

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Bolmong Raya dari PDIP, Rocky Wowor, Muslimah Mongilong, Feramitha Tiffani Mokodompit. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disingkat PDIP masih menduduki peringkat teratas perolehan suara Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Dapil Bolaang Mongondow Raya ( Sulawesi Utara 4 ).

Dari  53.42 persen suara yang masuk ke real count KPU pada Minggu 19 Februari 2024 pukul 16:00 Wita, PDIP tercatat memperoleh total suara 42.973, tertinggi dibandingkan perolehan suara 18 partai lainnya di Bolmong Raya. 

Dilihat dari perolehan suara per Caleg, dari total 10 caleg PDIP Dapil Bolaang Mongondow Raya, raihan suara terbanyak sementara diperoleh Caleg Nomor Urut 1 Rocky Wowor, 10.195 suara.

Setelahnya ada Caleg Nomor Urut 2 Hj Muslimah Mongilong, 9.904 suara. 

Kemudian Caleg Nomor Urut 4 Feramitha Tiffani Mokodompit, 9.565 suara. 

Berikut Daftar Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Provinsi Sulut dari PDIP Dapil Bolmong Raya

  1. ROCKY WOWOR, 10.195
  2. Hj. MUSLIMAH MONGILONG, 9.904
  3. Ir. JULIUS JEMS TUUK, 2.657
  4. FERAMITHA TIFFANI MOKODOMPIT, S.M., MBA, 9.565
  5. Drs. EDDY PONTOH, 1.863
  6.  H. ABDI VAN GOBEL, SE, 1.726
  7.  Ir. NORMA MAKALALAG, 1.116
  8. MOHAMMAD WONGSO, 1.971
  9. HARRY EDWARD PORUNG, SH, 6.675
  10. ARMAN LUMOTO, S.Ag, M.Pd.I., 2.149

Disclaimer

Hasil quick count yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved