Mata Lokal Memilih
Berikut 8 Nama Caleg Dapil Kota Manado Diprediksi Akan Duduki DPRD Sulut, Hasil Hitung Sementara
Berikut cara mengetahui siapa saja calon legislatif (Caleg), yang bakal duduk di DPRD Provinsi Sulawesi Utara
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut cara mengetahui siapa saja calon legislatif (Caleg), yang bakal duduk di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut 1 Kota Manado.
Tentunya, untuk mengetahui itu merujuk pada data real count yang dilakukan KPU.
Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Senin 19 Februari 2024 pukul 17.00, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 43.18 persen atau 592 dari 1.371 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Daftar Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Provinsi Sulut dari PDIP Dapil Bolmong Raya
Kemudian suara sah partai politik dan calon, akan dibagi menggunakan metode Sainte Lague Penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah Dapil.
Maksudnya suara sah setiap partai yang di perolehan akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Diketahui jatah kursi DPRD Provinsi Sulut Dapil Sulut 1 pada Pemilu 2024 masih sama yakni 8 kursi.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPRD Provinsi Sulut, dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
Gerindra 2.291 suara /1 = 2.291 suara
PDIP 11.633 suara /1 = 11.633 suara
Golkar 3.854 / 1 = 3.854 suara
Nasdem 2.428 /1 = 2.428 suara
Demokrat 6.547 /1 = 6.547 suara
PKS 2.286 / 1 = 2.286 suara
Maka kursi pertama di DPRD Provinsi Sulut dari dapil Sulut 1, Kota Manado adalah PDI Perjuangan dengan 11.633 suara.
Sedangkan caleg yang berhak adalah peraih suara tertinggi di PDIP.
Untuk kursi kedua, Karena PDIP telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil 3.
Sementara partai lainnya, tetap bahagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Gerindra 2.291 suara /1 = 2.291 suara
PDIP 11.633 suara /3 = 3.877 suara
Golkar 3.854 / 1 = 3.854 suara
Nasdem 2.428 /1 = 2.428 suara
Demokrat 6.547 /1 = 6.547 suara
PKS 2.286 / 1 = 2.286 suara
Maka kursi kedua adalah milik Demokrat karena terbanyak 6.547 suara dan caleg yang berhak mendapatkan kursi kedua adalah peraih suara tertinggi di Demokrat.
Untuk kursi ketiga PDIP dan Demokrat dilakukan pembagian 3, karena sudah mendapat 2 kursi. Sementara partai lainnya tetap dibagi satu.
Gerindra 2.291 suara /1 = 2.291 suara
PDIP 11.633 suara /3 = 3.877 suara
Golkar 3.854 / 1 = 3.854 suara
Nasdem 2.428 /1 = 2.428 suara
Demokrat 6.547 /3 = 2.182 suara
PKS 2.286 / 1 = 2.286 suara
PDI Perjuangan yang memperoleh kursi ketiga, karena terbanyak 3.877 suara maka caleg peraih suara tertinggi kedua yang memperoleh kursi ketiga.
Untuk kursi keempat, Karena telah memeroleh dua kursi, maka suara PDIP dilakukan pembagian angka ganjil 5.
Sementara Demokrat, dilakukan pembagian angka ganjil 3 karena sudah mendapat 1 kursi.
Gerindra 2.291 suara /1 = 2.291 suara
PDIP 11.633 suara /5 = 2.326 suara
Golkar 3.854 / 1 = 3.854 suara
Nasdem 2.428 /1 = 2.428 suara
Demokrat 6.547 /3 = 2.182 suara
PKS 2.286 / 1 = 2.286 suara
Maka kursi keempat di raih partai Golkar dengan terbanyak 3.854 suara, sehingga caleg dengan suara tertinggi dari Golkar yang memperoleh kursi keempat.
Kursi kelima, Karena telah memeroleh dua kursi, maka suara PDIP dilakukan pembagian angka ganjil 5.
Sementara Demokrat dan Golkar, dilakukan pembagian angka ganjil 3 karena sudah mendapat 1 kursi.
Gerindra 2.291 suara /1 = 2.291 suara
PDIP 11.633 suara /5 = 2.326 suara
Golkar 3.854 / 3 = 1.284 suara
Nasdem 2.428 /1 = 2.428 suara
Demokrat 6.547 /3 = 2.182 suara
PKS 2.286 / 1 = 2.286 suara
Maka kursi kelima diraih partai Nasdem, terbanyak 2.428 suara maka caleg dengan suara tertinggi raih kursi kelima.
Kursi keenam, karena telah memeroleh dua kursi, maka suara PDIP dilakukan pembagian angka ganjil 5.
Sementara Demokrat, Golkar dan Nasdem, dilakukan pembagian angka ganjil 3 karena sudah mendapat 1 kursi.
Gerindra 2.291 suara /1 = 2.291 suara
PDIP 11.633 suara /5 = 2.326 suara
Golkar 3.854 / 3 = 1.284 suara
Nasdem 2.428 /3 = 809 suara
Demokrat 6.547 /3 = 2.182 suara
PKS 2.286 / 1 = 2.286 suara
Dan yang mendapat kursi keenam adalah PDIP, terbanyak 2.326 suara sehingga caleg dengan suara tertinggi ketiga yang meraih kursi keenam.
Kursi ketujuh, karena telah memeroleh 3 kursi, maka suara PDIP dilakukan pembagian angka ganjil 7.
Sementara Demokrat, Golkar dan Nasdem, dilakukan pembagian angka ganjil 3 karena sudah mendapat 1 kursi.
Gerindra 2.291 suara /1 = 2.291 suara
PDIP 11.633 suara /7 = 1.661 suara
Golkar 3.854 / 3 = 1.284 suara
Nasdem 2.428 /3 = 809 suara
Demokrat 6.547 /3 = 2.182 suara
PKS 2.286 / 1 = 2.286 suara
Maka untuk suara ketujuh diperoleh partai Gerindra tertinggi 2.291 suara, maka caleg yang memiliki suara tertinggi raih kursi ketujuh.
Dan untuk kursi terakhir, karena telah memeroleh 3 kursi, maka suara PDIP dilakukan pembagian angka ganjil 7.
Sementara Demokrat, Golkar, Nasdem dan Gerindra dilakukan pembagian angka ganjil 3 karena sudah mendapat 1 kursi.
Gerindra 2.291 suara /3 = 763 suara
PDIP 11.633 suara /7 = 1.661 suara
Golkar 3.854 / 3 = 1.284 suara
Nasdem 2.428 /3 = 809 suara
Demokrat 6.547 /3 = 2.182 suara
PKS 2.286 / 1 = 2.286 suara
Dan yang meraih suara terakhir untuk DPRD Sulut dari dapil Sulut 1 Kota Manado, adalah PKS terbanyak 2.286 suara. Maka caleg dengan suara tertinggi PKS raih suara kedelapan.
1.PDIP, Irene Pinontoan 4.929 suara
2.Demokrat, Royke Anter 2.784 suara
3.PDIP, Royke Roring 1.977 suara
4.Golkar, Yongkie Limen 1.572 suara
5.Nasdem, Yulyeta Runtuwene 1.598 suara
6.PDIP, Novia Lambey 1.460 suara
7.Gerindra, Louis Schramm 465 suara
8.PKS, Amir Liputo 1.794 suara
Jika melihat hasil sementara itu, caleg DPRD Sulut dari Dapil Sulut 1 Kota Manado didominasi para pendatang baru.
Ada 6 caleg pendatang baru, yang akan menghuni DPRD Sulut, dan dua lainnya adalah petahana.
Potensi kursi di atas hanya asumsi dari data quick count PRC.
KPU-lah yang berwenang memastikan partai apa yang berhak mendudukkan calegnya di DPR RI dari Dapil Sulut beserta jumlah kursinya.(crz)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.