Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Update Daftar Perolehan Suara Sementara Caleg PDIP Dapil Bolmong Raya

47.75 persen suara yang masuk ke versi real count KPU pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 19.00 Wita.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Ilustrasi Kampanye PDIP di Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan disingkat PDIP menduduki peringkat teratas perolehan suara sementara Caleg DPRD Provinsi Dapil Bolaang Mongondow Raya ( Sulawesi Utara 4 ).

Dari  47.75 persen suara yang masuk ke versi real count KPU pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 19.00 Wita, PDIP memperoleh 34.509 suara, tertinggi dibandingkan perolehan suara 18 partai lainnya di Bolmong Raya. 

Raihan suara terbanyak kedua adalah NasDem, 11.051 suara. 

Sementara di posisi ketiga ada PKB, 10.838 suara.

Kemudian di posisi keempat Golkar dengan raihan suara 6.627. 

Dari total 34.509 perolehan suara sementara PDIP di Bolmong Raya, 8.946 suara datang dari Caleg Nomor Urut 2 Hj Muslimah Mongilong. 

Di bawah Muslimah Mongilong ada Caleg Nomor Urut 4 Feramitha Tiggani Mokodompit dengan perolehan suara 8.093. 

Selanjutnya, ada Rocky Wowor, 7.925 suara. 

Berikut Daftar Perolehan Suara Sementara Caleg PDIP Dapil Bolmong Raya yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id pada Minggu (18/2/2024) malam.

  1. ROCKY WOWOR 7.925 suara. 
  2. Hj. MUSLIMAH MONGILONG 8.946 sura
  3. Ir. JULIUS JEMS TUUK 1.548 suara
  4. FERAMITHA TIFFANI MOKODOMPIT, S.M., MBA, 8.093 suara. 
  5. Drs. EDDY PONTOH 787 suara.
  6. H. ABDI VAN GOBEL, SE 824 suara.
  7. Ir. NORMA MAKALALAG suara 281
  8. MOHAMMAD WONGSO suara 941
  9. HARRY EDWARD PORUNG, SH suara 5.549
  10. ARMAN LUMOTO, S.Ag, M.Pd.I. suara 772

Disclaimer

Hasil quick count yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved