Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Perolehan Suara Sementara Caleg PDIP untuk DPRD Sulut Dapil Manado Pagi Ini, Roring Dekati Pinontoan

Hasil hitung sementara perolehan suara caleg PDIP untuk DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Kota Manado, Sabtu (17/2/2024) pagi.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Royke Roring (kiri) dan Irene Pinontoan (kanan). Perolehan suara sementara caleg PDIP untuk DPRD Sulawesi Utara dapil Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil hitung sementara perolehan suara caleg PDIP untuk DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Kota Manado, Sabtu (17/2/2024) pagi.

PDIP masih memimpin perolehan suara sementara Pileg DPRD Sulut.

Hingga pagi ini PDIP memperoleh persentasa 31,8 persen.

Irene Pinontoan untuk sementara menjadi caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak.

Di posisi kedua ada eks bupati Minahasa Royke Roring.

Disusul Jean Laluyan, Apriano Saerang dan Novia Lambey.

Sementara itu sang petahana Gedung Cengkih, Arthur Kotambunan menempati posisi keenam perolehan suara sementara caleg PDIP.

Sedangkan Donar Rompas dan Makmun Djaafara berada di 2 posisi terakhir.

Data diperoleh Tribun Manado dari laman KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 08.30 Wita.

Dari data tersebut Irene Pinontoan mempimpin dengan perolehan suara sebanyak 2.789.

Sedangkan Royke Roring mendekat dengan memperoleh 1.186 suara.

Mereka disusul oleh Jeane Laluyan dengan perolehan 800 suara.

Sementara itu ada Apriano Sarerang 617 suara, Novia Lambey 523 suara dan Arthur Kotambunan 440 suara.

Sedangkan Donar Rompas 229 suara dan Makmun Djaafara 97 suara.

Update data masuk ke KPU sudah mencapai 37,86 persen atau 519 dari 1371 TPS.

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Kota Manado masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id/Ico)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved