Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Perolehan Suara Caleg PDIP untuk DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon Pagi Ini, Dua Petahana Terancam

Hasil hitung sementara perolehan suara caleg PDIP untuk DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Minahasa-Tomohon, Sabtu (17/2/2024).

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Caleg petahana PDIP DPRD Sulut dapil Minahasa Tomohon: Vonny Paat, Melisa Gerungan, Imelda Rewah dan Rhesa Waworuntu. Perolehan suara sementara caleg PDIP untuk DPRD Sulut dapil Minahasa-Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil hitung sementara perolehan suara caleg PDIP untuk DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Minahasa-Tomohon, Sabtu (17/2/2024).

PDIP hingga pagi ini menjadi partai yang meraih suara terbanyak di dapil Minahasa-Tomohon.

Persentase suara PDIP mencapai 37,88 persen.

Eks Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey memimpin perolehan suara sementara.

Di posisi kedua ada petahana 'Gedung Cengkih' Vonny Paat.

Kemudian disusul Rhesa Waworuntu dan Pierre Makisanti.

Dua petahana PDIP di DPRD Sulut Melisa Gerungan dan Imelda Nofita Rewah terancam tak kebagian kursi.

Sementara itu Zerenya Pioh dan Cynthia Wongkar belum menunjukan perolehasn suara yang signifikan.

Data diperoleh Tribun Manado dari laman KPU Sabtu (17/2/2024) pukul 09.00 Wita.

Dari data tersebut Robby Dondokambey memperoleh suara sebanyak 3.551.

Di posisi kedua ada Vonny Paat dengan perolehan 2.030 suara.

Disusul Rhesa Waworuntu 1.921 suara dan Pierre Makisanti 1.822 suara.

Sementara itu dua petahana yang terancam tidak kebagian kursi yakni Mellisa Gerungan 1.225 suara dan Imelda Rewah 505 suara.

Sedangkan Zerenya Pioh meraih 1.079 suara dan Cynthia Wongkar 725 suara.

Update data masuk ke KPU sudah 47,38 persen atau 696 dari 1469 TPS.

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Minahasa-Tomohon masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id/Ico)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved