Pemilu 2024
8 Caleg Suara Terbanyak Sementara Dapil Minahasa-Tomohon, Eks Wakil Bupati Menuju DPRD Sulut
Berikut ini 8 caleg DPRD Sulut dapil Minahasa-Tomohon yang meraih suara terbanyak sementara hingga Sabtu (17/2/2024) siang.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini 8 caleg DPRD Sulut dapil Minahasa-Tomohon yang meraih suara terbanyak sementara hingga Sabtu (17/2/2024) siang.
PDIP memimpin perolehan suara hasil hitung sementara.
Persentase suara PDIP mencapai 38,12 persen.
Partai Golkar menempati posisi kedua dengan 17,52 persen.
Di posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerindra dengan perolehan 12,5 persen.
Kemudian disusul Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PSI.
Caleg peraih suara terbanyak dapil Minahasa-Tomohon yakni Eks Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey.
Robby Dondokambey berpeluang meraih kursi DPRD Sulut.
Di posisi kedua ada politisi Partai Golkar Inggried Sondakh.
Petahana 'Gedung Cengkih' Vonny Paat berada di posisi ketiga.
Kemudian di posisi keempat ada politisi Demokrat Frangky Mamesah.
Disusul oleh dua politisi PDIP Rhesa Waworuntu dan Pierre Makisanti.
Lalu adan Braien Waworuntu dan Gracia Oroh.
Berikut caleg peraih suara terbanyak dapil Minahasa-Tomohon untuk DPRD Sulut:
- Robby Dondokambey (PDIP) 3.827 suara
- Inggried Sondakh (Golkar) 2.615 suara
- Vonny Paat (PDIP) 2.093 suara
- Frangky Mamesah (Demokrat) 2.062 suara
- Rhesa Waworuntu (PDIP) 1.958 suara
- Pierre Makisanti (PDIP) 1.915 suara
- Braien Waworuntu (Nasdem) 1.713 suara
- Gracia Oroh (Gerindra) 1.576 suara
Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 13.00 Wita. Update data masuk sudah mencapai 48,20 persen atau 708 dari 1469 TPS.
Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Minsel-Mitra masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id/Ico)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
| Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
|
|---|
| Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
|
|---|
| Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
|
|---|
| Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Robby-Dondokambey-Inggried-Sondakh-Vonny-Paat-Frangky-Mamesah.jpg)