Pemilu 2024
Peluang PSI Lolos ke Senayan, Kaesang Pangarep Klaim Raih 6 Persen Suara, Ini Versi Real Count KPU
Kaesang Pangarep sempat mengklaim PSI meraih enam persen suara versi survei internal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpeluang lolos ke Senayan.
PSI disebut berpotensi meraih enam persen suara nasional.
Hal itu diungkapkan oleh Ketum PSI Kaesang Pengarep.
Kaesang Pangarep sempat mengklaim partai yang dipimpinnya meraih enam persen suara versi survei internal.
Kaesang mengatakan hal itu setelah mencoblos di TPS kawasan Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024) lalu.
Dengan klaim survei internalnya itu, putra bungsu Presiden Joko Widodo optimis bahwa PSI bakal duduk di kursi parlemen.
"Saya yakin PSI bisa masuk ke Senayan (DPR RI), Insya Allah," katanya dikutip dari Kompas.com.
"Survei internal kami berada di angka 5,1-6 persen, tapi saya harap bisa lebih baik angkanya," sambung suami Erina Gudono tersebut.
Dia mengungkapkan raihan suara PSI yang mencapai kisaran 6 persen itu disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya yaitu pemilih yang merupakan loyalis dari Jokowi.
"Banyak pemilih Pak Presiden yang milih PSI, banyak yang migrasi. Selain itu, ada juga pemilih dari partai lain yang migrasi untuk pilih PSI," tuturnya.
Lalu jika dibandingkan, bagaimana perolehan suara PSI menurut hasil real count sementara dari KPU per Jumat (16/2/2024) pukul 14.32 WIB?
PSI Sementara Raih 2,67 Persen, Terancam Tak Lolos Senayan
Hingga per Jumat pukul 14.32 WIB, 137.639 TPS atau 16,72 persen dari total 823.236 TPS sudah selesai melakukan penghitungan suara.
Hasil hitungan real count KPU pun ternyata berbeda dengan klaim Kaesang yang menyebut meraih enam persen suara versi survei internal PSI.
Partai berlambang mawar itu sementara hanya meraih 836.872 suara atau 2,67 persen.
Adapun saingan terdekat PSI yaitu PPP justru bisa dikatakan sudah lolos ke Senayan.
Hal tersebut lantaran partai berlambang Ka'bah itu sudah meraup 1.338.750 suara atau 4,28 persen.
Seperti diketahui, ketentuan ambang batas lolos parlemen atau parliamentary treshold adalah paling sedikit empat persen dari total suara sah nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Alhasil, bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal empat persen, maka tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan atau dapil.
Selengkapnya berikut raihan suara parpol di Pileg 2024 per Jumat (16/2/2024) pukul 14.32 WIB berdasarkan nomor urut:
- PKB: 3.299.776 (10,55 persen)
- Gerindra: 3.918.209 (12,52 persen)
- PDIP: 5.115.318 (16,35 persen)
- Golkar: 4.501.004 (14,39 persen)
- NasDem: 2.769.835 (8,85 persen)
- Partai Buruh: 377.964 (1,21 persen)
- Partai Gelora: 444.475 (1,42 persen)
- PKS: 2.433.203 (7,78 persen)
- PKN: 177.165 (0,57 persen)
- Partai Hanura: 403.923 (1,29 persen)
- Partai Garuda: 202.693 (0,65 persen)
- PAN: 2.134.104 (6,82 persen)
- PBB: 216.660 (0,69 persen)
- Demokrat: 2.358.834 (7,54 persen)
- PSI: 836.872 (2,67 persen)
- Partai Perindo: 489.057 (1,56 persen)
- PPP: 1.338.750 (4,28 persen)
- Partai Ummat: 267.696 (0,86 persen)
Telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.