Pemilu 2024
Hasil Hitung Perolehan Suara Sementara Caleg DPD RI Dapil Sulut, Maya Rumantir Unggul
Hasil hitung perolehan suara sementara caleg DPD Dapil Sulawesi Utara, Jumat (16/2/2024) malam.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil hitung perolehan suara sementara caleg DPD Dapil Sulawesi Utara, Jumat (16/2/2024) malam.
Ada delapan caleg yang akan memperebutkan 4 kursi DPD Sulut.
Caleg petahana Maya Rumantir kini unggul jauh.
Maya Rumantir memimpin dengan perolehan 177.905 suara.
Kemudian bersaing ketat 4 caleg DPD Sulut yakni Cherrish Harriette, Stefanus Liow, Adriana Dondokambey dan Djafar Alkatiri.
Cherrish Harriette berada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 111.646.
Disusul Stefanus Liow dengan perolehan 106.398 suara.
Lalu Adrian Dondokambey 101.815 suara dan Djafar Alkatiri 92.957 suara.
Sementara itu Abid Takalamingan memperoleh 71.739 suara.
Sedangkan Murphy Kuhu 59.705 suara.
Dan di urutan terakhir Putri Kasad dengan 44.981 suara.
Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman KPU pada pukul 10.00 Wita.
Disclaimer: Hingga Kamis 15 Februari pukul 17.30 Wita, hasil hitung sementara
Pileg DPR RI Dapil Sulawesi Utara masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id/Ico)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.