Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Penjelasan KPU soal Pemilih Bukan Warga Sulut Tak Bisa Memilih Meski Punya e-KTP

Lanny Ointoe menjelaskan, pemilih dari luar Sulawesi Utara yang domisili sementara karena pekerjaan atau tugas, wajib mengurus surat pindah memilih.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO/Dokumentasi Lanny Ointoe
Komisioner KPU Sulawesi Utara Bidang Data, Lanny Ointoe usai menyalurkan hak pilih di TPS 2 Kelurahan Ternate Baru, Manado, Rabu (14/2/2024 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menjelaskan alasan, kenapa warga yang berasal dari luar daerah tak bisa memilih presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Lanny Ointoe menjelaskan, pemilih dari luar Sulawesi Utara yang domisili sementara karena pekerjaan atau tugas lainnya, wajib mengurus surat pindah memilih.

"Mereka yang punya surat pindah memilih, masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," ujar Lanny kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (15/2/2024). 

Pemilih DPTb, bisa mendapatkan surat suara sesuai dengan dapil KTP surat pindah yang bersangkutan.

"Jadi misalnya dia dari luar Sulut hanya akan mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan  wapres," jelas Lanny. 

Sementara, untuk yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tapi memiliki KTP, dapat memilih pada pukul 12.00-13.00 Wita.

Mereka ini akan dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Ini untuk pemilih, penduduk tapi tidak masuk DPT tapi e-KTP-nya warga setempat, bukan pindahan. Namun, DPK juga terbatas karena tergantung, bisa dilayani selama surat suara masih tersedia atau tidak," jelasnya. 

Diketahui, untuk surat suara tambahan hanya diperbolehkan 2 persen dari total jumlah DPT di TPS setempat. (ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved