Mata Lokal Memilih
Penjelasan KPU soal Pemilih Bukan Warga Sulut Tak Bisa Memilih Meski Punya e-KTP
Lanny Ointoe menjelaskan, pemilih dari luar Sulawesi Utara yang domisili sementara karena pekerjaan atau tugas, wajib mengurus surat pindah memilih.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menjelaskan alasan, kenapa warga yang berasal dari luar daerah tak bisa memilih presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Lanny Ointoe menjelaskan, pemilih dari luar Sulawesi Utara yang domisili sementara karena pekerjaan atau tugas lainnya, wajib mengurus surat pindah memilih.
"Mereka yang punya surat pindah memilih, masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," ujar Lanny kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (15/2/2024).
Pemilih DPTb, bisa mendapatkan surat suara sesuai dengan dapil KTP surat pindah yang bersangkutan.
"Jadi misalnya dia dari luar Sulut hanya akan mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wapres," jelas Lanny.
Sementara, untuk yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tapi memiliki KTP, dapat memilih pada pukul 12.00-13.00 Wita.
Mereka ini akan dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Ini untuk pemilih, penduduk tapi tidak masuk DPT tapi e-KTP-nya warga setempat, bukan pindahan. Namun, DPK juga terbatas karena tergantung, bisa dilayani selama surat suara masih tersedia atau tidak," jelasnya.
Diketahui, untuk surat suara tambahan hanya diperbolehkan 2 persen dari total jumlah DPT di TPS setempat. (ndo)
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sulawesi-Utara-Bidang-Data-Lanny-Ointoe-RU7548.jpg)