Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara Pileg DPR RI Dapil Sulut PDIP, Rio Dondokambey Unggul, Disusul Wenny Lumentut

Hingga Kamis 15 Februari pukul 11.57 Wita, Hasil Hitung Sementara Pileg DPR RI Dapil Sulut PDIP, Rio Dondokambey unggul, disusul Wenny Lumentut.

|
Kolase Tribun Manado
Hasil Hitung Sementara Pileg DPR RI Dapil Sulut PDIP, Rio Dondokambey Unggul, Disusul Wenny Lumentut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara Pileg DPR RI Dapil Sulut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ). 

Hingga Kamis 15 Februari pukul 10.08 Wita, Hasil Hitung Sementara Pileg DPR RI Dapil Sulut PDIP, Rio Dondokambey unggul. 

Suara Rio Dondokambey berada di puncak meninggalkan Wenny Lumentut, James Sumendap, Vanda Sarundajang, Yasti Mokoagow, dan Lexsy Mamonto.  

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rio A. J. Dondokambey, B.Sc, meraih 4.287 suara. 

Disusul Wenny Lumentut dengan 2.166 suara. 

Kemudian James Sumendap dengan 1.381 suara.

Menyusul nama Vanda Sarundajang dengan 1.268 suara.

Sementara itu Yasti Mokoagow memperoleh 979 suara.

Dan Dr. H. Lexsy Mamonto 138 suara.

Dari website KPU diketahui PDIP memperoleh 562 suara dengan perolehan suara total 8.839.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Dapil Sulut untuk PDIP:

  • Rio A. J. Dondokambey, B.Sc, 4.287 suara
  • Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow, 979 suara
  • James Sumendap, S.H., M.H, 1.381 suara
  • Dr. H. Lexsy Mamonto, S.H., M.H, 138 suara
  • Wenny Lumentut, 2.166 suara
  • Vanda Sarundajang, 1.268 suara

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved