Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Segini Uang yang Jadi Barang Bukti Aksi 'Serangan Fajar' Oknum Timses Caleg di Manado

Penangkapan oknum timses caleg tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Polda Sulut
Barang bukti kasus Money Politik yang diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, diwarnai dengan penangkapan oknum tim sukses (timses) caleg.

Penangkapan oknum timses caleg tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Ada tiga orang oknum timses yang ditangkap.

Mereka terjerat operasi tangkap tangan.

Dua pelaku ditangkap di Kota Manado.

Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Kepualauan Talaud.

Mereka ditangkap H-1 jelang Pemilu 2024.

Dari tangan mereka juga disita sejumla barang bukti uang senilai ratusan juta, handphone, hingga kartu identitas caleg.

Timses caleg di Manado itu terjaring operasi tangkap tangan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Infonya para timses akan melakukan aksi 'serangan fajar' .

Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik

Dari data yang diterima Tribun Manado, dua orang oknum timses caleg terjaring operasi tangkap tangan tindak pidana pelanggaran Pemilu diamankan di Manado.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024)

Kedua pelaku diketahui adalah FA dan JW yang satu diantaranya diduga merupakan tim sukses Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado inisial JL.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Barang bukti kasus Money Politik yang diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024) (Polda Sulut)
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Menurutnya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.

Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.

Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga.

Bawaslu Sulut Masih Rahasiakan Identitas 3 Caleg yang Timsesnya Ditangkap Saat Serangan Fajar

Tiga orang tim sukses (timses) ditangkap oleh Bawaslu Sulut H-1 jelang Pemilu 2024.

Dua orang diantaranya ditangkap di Manado, sedangkan satu orang ditangkap di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Meski demikian, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh enggan membongkar identitas dari ketiga timses tersebut.

Tak hanya itu, Ardiles juga tak mau membocorkan siapa caleg dari ketiga timses tersebut.

"Mereka Caleg di DPRD Sulut dan Kota Manado," kata dia.

Ia menegaskan pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Karena dalam tim Gakumdu ada dari Polda Sulut, jadi kita serahkan ke Polda," tegas dia. (Ren/Nie)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved