Mata Lokal Memilih
Sanksi Berat Jika Memanipulasi Hasil Pemilu 2024, Berikut Hukuman yang Akan Diterima Pelanggar
Proses dan tahapan Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pamungkasnya. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses dan tahapan Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pamungkasnya.
Sebab Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Jokowi dan Iriana Mencoblos Bersama, Presiden Berharap Rakyat Ikuti Pemilu 2024 dengan Kegembiraan
Tentunya, hasil Pemilu tersebut menjadi hal yang ditunggu-tunggu seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu, hasil pemilu tidak boleh dihilangkan atau diubah.
Alhasil Proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai banyak tantangan.
Salah satunya adalah maraknya praktik pelanggaran pemilu.
Hal ini menjadi isu besar yang memicu perhatian publik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencantumkan larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.
Berikut adalah sanksinya:
1. Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
3. Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pengaturan Pasal 398 UU Pemilu
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Strategi Pencegahan Pelanggaran Pelaksanaan Penghitungan Suara
- Memastikan Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dan teransparan.
- Memastikan keakuratan surat suara sah dan tidak sah.
- Memastikan KPPS melakukan penginputan/penulisan hasil suara dengan benar.
- Memastikan tidak adanya manipulasi dalam proses penghitungan suara.
- Memastikan penghitungan surat suara tidak memenuhi tata urutan jenis pemilihan.
- Memastikan Formulir Model C Hasil Salinan (5 jenis pemilihan) ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota KPPS.
- Memastikan hasil Penghitungan perolehan suara ditempel di papan pengumuman.
- Memastikan Pengawas TPS/Saksi mendapatkan Formulir Model C Hasil Salinan (5 jenis pemilihan).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.