Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Pemilih Pemula Wajib Tahu, Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS Sesuai Aturan KPU RI

Informasi ini sangat cocok bagi pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 saat ini.

(RRI)
Tata Cara pencoblosan di TPS Pemilu 2024 sesuai aturan dari KPU RI. Surat Suara Pemilu 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Tribuners, simak berikut ini tata cara atau tahapan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti.

Informasi ini sangat cocok bagi pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 saat ini.

Sebab ada beberapa langkah yang harus dilakukan secara benar oleh para pemilih.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Datang Mencoblos di TPS

Para pemilih juga harus mempersiapkan dokumen yang akan dibawa ke TPS.

Di antaranya, dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Dikutip dari laman kpu.go.id, simak dan cermati tata cara mencoblos di bawah ini:

  • Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  • Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
  • Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
  • Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
    Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
  • Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  • Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  • Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
    Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

Apa Saja yang Perlu Dibawa saat Pencoblosan di TPS Pemilu 2024?

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Tanggal pencoblosan surat suara Pemilu 2024 bagi pemilih yang berada di luar negeri yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri ditetapkan KPU RI berdasarkan Keputusan Nomor 1811 Tahun 2023.

Total lokasi pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan di 128 wilayah di luar negeri.

Banyak wilayah akan menggelar pemungutan suara bersamaan dengan Indonesia, yaitu pada 14 Februari 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved