Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Pantas Banyak yang Mau Jadi Caleg, Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD yang akan Diterima Setiap Bulan

Selain karena kekuasaan yang akan didapat, besaran gaji yang akan diterima setiap bulannya pun menjadi incaran mereka yang ingin jadi anggota DPRD.

Editor: Indry Panigoro
TribunJateng.com
ilustrasi orang-orang berebut gaji anggota DPRD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Indonesia saat ini tengah merayakan pesta demokrasi.

Pesta lima tahunan itu digelar serentak di seluruh Indonesia hari ini Rabu 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 ini masyarakat memilih wakil rakyat.

Mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/kabupaten hingga Presiden Wapres.

Untuk menjadi anggota DPRD, ada banyak tahapan yang harus dilalui.

Mulai dari pendaftaran hingga pemilihan.

Meski harus melewati berbagai proses, namun tetap profesi ini selalu jadi idaman banyak orang.

Selain karena kekuasaan yang akan didapat, besaran gaji yang akan diterima setiap bulannya pun menjadi incaran mereka yang ingin jadi anggota DPRD.

Lantas sebenarnya berapa si gaji anggota DPRD atau gaji anggota Dewan sebulan?

Berikut ini adalah rinciannya.

Dikutip dari Tribun-Timur.com inilah besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Parepare

Inilah besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Parepare dikutip dari berita TribunParepare.com berjudul "Tunjangan Komunikasi dan Reses DPRD Parepare Capai Rp 12,6 juta."

Khusus gaji reses dan tunjangan transportasi, legislator Parepare akan menerima sebesar Rp12,6 juta setiap bulan.

Kedua tunjangan yang diterima Anggota DPRD Parepare diluar tunjangan perjalanan, tunjangan keluarga dan gaji pokok.

"Kenaikan dua tunjangan ini disesuaikan dengan kategori setiap daerah, Parepare masih kategori rendah dengan kenaikan tiga kali gaji Pimpinan," kata Legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe, Selasa (25/7/2017).

Ranperda ini rencananya ditetapkan akhir bulan ini.

"Akhir bulan Ini ditetapkan. Tanggal 28 Juli," jelas legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe ketika itu.

Gaji Anggota DPRD Sulsel

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam Paraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2017.

PP tersebut mengatur tentang keuangan DPRD tiap daerah.

Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Sulsel?

Sesuai data yang diperoleh Tribun, Kamis (24/8/2017), gaji pokok atau representasi legislator Sulsel senilai Rp 2.250.000 juta atau setara dengan gaji pokok gubernur.

Sementara representasi wakil ketua itu sebesar 80 persen dari uang representasi ketua.

Sedangkan untuk representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.

Sedangkan untuk tunjangan keluarga besarannya sama dengan tunjangan keluarga PNS, yaitu senilai Rp 289.680.

Untuk tunjangan jabatan Rp 3.262.500 juta atau 145 persen dikali representasi anggota dewan.

Para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan beras senilai Rp 289.680.

Tunjangan ini besarannya sama dengan tunjangan pegawai negeri sipil.

Sedangkan uang paket Rp 225.000 atau 10 persen dari uang representasi 85 anggota DPRD Sulsel.

Dalam data tersebut, tunjangan untuk alat kelengkapan dan kelengkapan lainnya bagi para anggota DPRD Sulsel senilai Rp 130.500 ribu atau sesuai SK.

Untuk tunjangan perumahan senilai Rp 20 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub).

Sementara belanja tunjangan transportasi Rp 15 juta akan diatur di pergub.

Tidak sampai disitu, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp 15 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.

Dewan juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua.

Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp 56.447.360 juta perbulan.

Sementara untuk bulan Januari, Mei dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp 71.447.360 juta

Sementara dikutip dari TribunMadura.com berikut Pendapatan Anggota DPRD Jatim.

Gaji Pokok

Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500

Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000

Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000

Jumlah Gaji : Rp 64.929.500

Tambahan

Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000

Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000

Total Pendapatan: Rp 101.829.500

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved