Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa hingga Waktu Memilih

Pemilih dalam Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga kategori: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa hingga Waktu Memilih 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pesta Demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada besok hari Rabu, 14 Februari 2024.

Pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. 

Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selain DPT, hak pilih dalam Pemilu 2024 juga terdiri atas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lantas, apa bedanya DPT, DPTb, dan DPK? 

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Mengetahui Tempat Mencoblos di Pemilu 2024 Besok Rabu 14 Februari

Perlu diketahui, jika pemilih dalam Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya, yakni, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara, DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Sedangkan DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

Beda jenis pemilih, berbeda pula dokumen yang harus dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024. Ada perbedaan pula terkait waktu memilih.

Dilansir dari Instagram resmi KPU RI, berikut perbedaan mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved