Mata Lokal Memilih
Penyelenggara Harus Catat Jumlah Pemilih di TPS Sesuai Absen, Ini Maksud Bawaslu Bitung
Karena, jika ada selisah satu suara saja dari jumlah yang telah di catat di papan pengumuman di TPS pasti akan muncul protes.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Bitung Sulawesi Utara (Sulut), menyampaikan beberapa bagian terpenting dalam pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024, Rabu 14 Februari besok.
Satu di antaranya, menurut Ketua Bawaslu Bitung Deiby Londok mengenai proses pemungutan sampai penghitungan suara, disaksikan langsung dan terbuka oleh masyarakat, saksi dan penyelenggara Pemilu 2024.
"Termasuk berapa jumlah yang memilih sesuai daftar hadir dan tidak memilih, akan di umumkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Deiby Londok disela memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Bitung, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Tomohon Temukan Pelanggaran Selama Masa Tenang, Singgung Larangan Bawa Ponsel di TPS
Penjelasan ini menjawab, keraguan masyarakat akan berlangsungnya pelaksanaan Pemilu 2024 jujur dan adil.
Satu di antaranya diumumkan atau ditulis ke papan pengumuman, berapa jumlah warga yang memilih berdasarkan daftar hadir atau pendaftaran di TPS.
"Supaya Pemilu ini jujur dan adil, penyelenggara di TPS harus mencatat berapa orang memilih. Misalnya kalau 100, dicatat 100, sehingga saat penghitungan ada kekurangan atau kelebihan akan diketahui warga," kata Notannie warga Bitung.
Menurutnya, dengan dicatat jumlah orang yang memilih di TPS akan meminimalisir potensi kecurangan.
Karena, jika ada selisah satu suara saja dari jumlah yang telah di catat di papan pengumuman di TPS pasti akan muncul protes.
Baik dari saksi, maupun warga yang memilih.
Kembali ke penjelasan Ketua Bawaslu Bitung Deiby Londok, pihaknya juga fokus dan konsen pada praktik money politik.
Selama tahapan pemilu 2024, Bawaslu Bitung tengah melalukan proses penanganan pelanggaran.
Ada yang sudah di rekomendasikan, sementara berproses berlangsung proses klarisifikasi, ada informasi awal untuk di telusuri.
Karena sesuai dengan Peraturan Bawaslu, jika asa kasus yang sedang di proses Bawaslu Bitung belum bisa mengeksposenya.
"Nanti akan kami ekspose, ketika proses penanganan pelanggaran berakhir, sudah dikeluarkan status laporan akan di umumkan di papan pengumuman dan disampaikan ke pelapor," kata dia.
Ia menjelaskan, tentang mekanisme penanganan ada pelanggaran administrasi, netralitas dan pelanggaran pidana.
Jika ada pelanggaran pidana, Bawaslu Bitung akan meregister dan paling lambat 1x24 jam akan disampaikan ke Gakkumdu untuk dibahas.
"Ada satu kasus yang telah dilimpahkan Bawaslu Provinsi Sulut ke Bawaslu Bitung, dan tengah berproses terkait dugaan pelanggaran pidana karena masih dalam proses," tandasnya.(crz)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.