Mata Lokal Memilih
Bawaslu Tomohon Temukan Pelanggaran Selama Masa Tenang, Singgung Larangan Bawa Ponsel di TPS
Dalam Bimtek tersebut juga turut dibahas terkait larangan membawa Handpone di bilik TPS, serta Pemilih Potensial di Kota Tomohon
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon memastikan sementara memproses sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang Pemilu.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kadiv Hukum Pencegahan Pengawasan dan Humas Handi Tumiwuda, Selasa (13/2/2024) dalam Bimtek Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan masa tenang Pemilu 2024.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi saat masa tenang. Masi sementara kami proses," ujarnya.
Dalam Bimtek tersebut juga turut dibahas terkait larangan membawa handpone di bilik TPS, serta Pemilih Potensial di Kota Tomohon yang mencapai 1515 pemilih.
Turut hadir dalam Bimtek dua Komisioner KPU Tomohon, Joune Simangunsong dan Arini Poli yang ikut membawakan materi. (hem)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.