Pemilu 2024
Daftar Istilah dalam Pemilu 2024, Singkatan dan Kepanjangan
Cek apa itu DPTb, Dapil, KPPS, DPT, masa tenang, DPS, Golput, Panwaslu, PKPU.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak info tentang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Berikut ini ada daftar istilah-istilah yang sering digunakan pada Pemilu.
Arti atau kepanjangan dari beberapa istilah ini sebaiknya diketahui oleh masyarakat.
Cek daftar lengkapnya:
1. DPTb : Daftar Pemilih Tambahan
2. Masa Tenang : Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.
3. Dapil : Daerah pemilihan.
4. KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
5. DPT : Daftar Pemilih Tetap
6. DKPP :Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
7. DPK : Daftar Pemilih Khusus.
8. DPPh : Daftar Pemilih Pindahan.
9. DPS : Daftar Pemilih Sementara.
10. Dukcapil : Kependudukan dan Catatan Sipil.
11. Golput :Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
12. KPPSLN : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
13. KPU : Komisi Pemilihan Umum.
14. Luber : Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia.
15. Pantarlih : Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
16. Panwaslu : Panitia Pengawas Pemilu.
17. Paslon : Pasangan calon.
18. Pemilih : Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.
19. Pemilu : Pemilihan umum.
20. Perbawaslu : Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
21. Debat : Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.
22. Pileg : Pemilu legislatif.
23. Pilkada : Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
24. Pilpres : Pemilu Presiden.
25. PKPU : Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan.
Apa Itu Quick Count dan Real Count ? Simak Perbedaannya

Dikutip dari Kompas.com, berikut penjelasan quick count dan real count:
Quick count
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.
Cara kerja quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Real count
Sedangkan, real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.
Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.
Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.
Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.
Perbedaan quick count dan real count
Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:
- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU
- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil
- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang
- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama
- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
(Tribunmanado.co.id/Tribunkalteng.com/TribunKaltim.co)
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.