Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Bisakah Mencoblos di TPS Meski Tidak Mendapatkan Undangan? Ini Penjelasannya

emungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT)

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN MANADO/SRI
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui masyarakat Indonesia besok akan menentukan pilihannya.

14 Februari 2024 akan diselengarakan Pemilu.

Dimana akan menentukan siapa yang bakal memimpin Indonesia 5 tahun kedepan.

Terkait hal tersebut tentunya dalam pemilihan nanti ada beberapa aturan.

Salah satunya yakni memilih di TPS yang telah ditentukan.

Dalam hal ini nama pemilih harus tercatat untuk melakukan pencoblosan di TPS tertentu.

Selain hal tersebut ada beberapa peraturan lainnya yang harus dilaksanakan.

Berikut ini penjelasannya.

Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, bisakah tetap memilih?

Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved