Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Warga Coblos Ganda di TPS Sulawesi Utara Bakal Dipenjara, Gani: Rentan Juga Pemungutan Suara Ulang

Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengingatkan kepada para Caleg agar tidak terlibat dalam money politik dan pembagian sembako jelang pemilihan umum.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kombes Pol Fernando Gani Siahaan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencoblosan Ganda di Pemilu 2024 menjadi salah satu fokus penindakan hukum dari Tim Gakumdu Sulawesi Utara

Kombes Pol Fernando Gani Siahaan selaku Tim Gakumdu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemilihan ganda saat Pemilu 2024.

"Kalau ada warga yang melakukan hal tersebut akan dikenakan Pidana Pemilu 2024.

"Dia sudah coblos 2 kali, padahal dia sudah ada nama tempat pemungutan suara (TPS) sebelumnya," jelasnya Senin (12/2/2024)

Gani mengatakan ancaman hukum bagi yang mencoblos dua kali adalah 1,5 tahun penjara.

"Itu sesuai dengan pasal 533, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada orang yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut," jelasnya

Menurutnya, tindakan pencoblosan dua kali pasti akan ketahuan dan akan rentan dengan pemungutan suara ulang di TPS.

"KPPS harus melaksanakan semua mekanisme sesuai SOP yang ada, pada saat pemungutan suara agar kita tidak kerja dua kali," jelasnya

Ingatkan Caleg Tak Terlihat Money Politik dan Bagi-bagi Sembako

Tim Sentra Gakumdu Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengingatkan kepada para Calon Legislatif (Caleg) agar tidak terlibat dalam money politik dan pembagian sembako jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, para Caleg semestinya mengajarkan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat dengan tidak melakukan money politik.

"Sebaiknya harus seperti itu, biarlah masyarakat menentukan hak suaranya secara bebas, jujur, adil dan bertanggung jawab demi kemajuan bangsa," jelasnya

Gani menegaskan sanksi hukum akan diberikan jika terbukti ada keterlibatan oknum Caleg dalam kasus money politik dan pembagian sembako.

"Sebagaimana pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 diancam dengan hukuman 3 tahun penjara," jelasnya

Dia menjelaskan jika Sentra Gakumdu kini tersebar di seluruh daerah Sulawesi Utara untuk melakukan pengawasan jelang Pemilu 2024. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved