Mata Lokal Memilih
Masa Tenang Pemilu 2024, Sat Pol PP Dampingi Bawaslu Bolsel Turunkan Alat Peraga Kampanye
Tahapan masa tenang pemilu (pemilihan umum) 2024 telah berlangsung sejak Minggu (11/2/2024).
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahapan masa tenang pemilu (pemilihan umum) 2024 telah berlangsung sejak Minggu (11/2/2024).
Masa Tenang sendiri merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Sesuai pasal 1 angka 10 peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, termasuk penggunaan APK (alat peraga kampanye).
Masa tenang telah diatur dan berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Oleh karenanya, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk penggunaan APK.
Di Bolsel sendiri, sejumlah APK telah ditertibkan oleh petugas Sat Pol PP yang didampingi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Bolsel.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hirsan Mohamad.
Hirsan mengatakan bahwa penertiban APK telah dilakukan sejak hari kemarin.
"Untuk penertiban sudah dilakukan sejak tanggal 11 Februari 2024, malam," katanya.
Kordiv P3S Bawaslu Bolsel itu menuturkan bila pihaknya telah mendampingi PolPP yang melakukan penertiban.
"Kami mendampingi Sat PolPP untuk melakukan penertiban," tuturnya.
Lebih lanjut, Hirsan menjelaskan bila sampai besok hari masih ada APK yang terpasang, maka petugas PolPP yang didampingi Bawaslu akan melakukan penertiban.
"Untuk penertiban, baru dari Kecamatan Posigadan sampai Kecamatan Bolaang Uki. Besoknya juga kalu masih ada, kami akan lakukan sampai Kecamatan Pinolosian. Semua disisir," katanya.
Baca juga: APK Masih Terpasang di Jalan 14 Februari Manado Sulawesi Utara, Ini Penjelasan Warga
Baca juga: Foto-Foto Baliho APK Pemilu 2024 di Kotamobagu yang Belum Dicopot Padahal Sudah Periode Masa Tenang
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.