Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Pertegas Larangan bagi Peserta Pemilu di Masa Tenang, Berikut Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menegaskan aturan larangan bagi peserta Pemilu 2024 di masa tenang.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menegaskan aturan larangan bagi peserta Pemilu 2024 di masa tenang.

Adapun masa tenang berlangsung tiga hari, 11-13 Februari 2024.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengungkapkan, aturan larangan terhadap peserta Pemilu diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Selama masa tenang peserta Pemilu dikarang melakukan aktivitas kampanye Pemilu dalam berbagai bentuk," kata Kenly Poluan di Manado, Senin (12/2/2024).

Dirincikan, ada delapan poin larangan bagi peserta Pemilu selama masa tenang.

Berikut larangan di masa tenang bagi parpol, paslon capres-cawapres dan calon legislatif

1. Pertemuan Terbatas dan Tatap muka

2. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu di tempat umum

3. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum

4. Rapat Umum

5. Kampanye di media sosial

6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring

7. Debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon

8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Kami mengimbau semua peserta Pemilu di Sulawesi Utara kiranya taat sehingga bisa mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas," kata Poluan.(ndo)

Baca juga: BREAKING NEWS : Masa Tenang, Masih Banyak APK Caleg Hingga Capres Terpasang di Bitung Sulut

Baca juga: Pakai Crane, Bawaslu Copot APK di Sepanjang Jalan Malalayang dan Bahu Manado Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved