Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024, Langowan Minahasa Sulut Bersih dari APK

Amatan langsung, lokasi yang menjadi tempat pemasangan APK kini sudah bersih. Mulai dari Jalan raya Langowan - Kakas sudah tidak ada APK yang terlihat

tribunmanado.co.id/Petrick Imanuel
Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, kini sudah bersih dari APK. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan Alat peraga kampanye (APK) di Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, sudah ditertibkan sebelum masa tenang Pemilu 2024.

Minggu 11 Februari 2024 adalah hari pertama masa tenang Pemilu.

Amatan langsung, lokasi yang menjadi tempat pemasangan APK kini sudah bersih.

Mulai dari Jalan raya Langowan - Kakas sudah tidak ada APK yang terlihat.

Kemudian di sekitaran area lapangan Schwarz juga sudah bersih dari baliho caleg hingga di sekitaran area Gereja GMIM Sentrum Schwarz.

Lalu di Jalan Langowan - Kawangkoan juga tidak terlihat APK Caleg maupun Capres.

Selanjutnya di area pekuburan desa Amongena, yang terpasang belasan APK kini sudah hilang.

Julio, Seorang warga saat diwawancara mengatakan jika penertiban APK sudah berlangsung sejak kemarin.

"Kemarin banyak orang yang mulai mencabut baliho Caleg mereka, ada juga dari pihak Bawaslu yang mengawasi," ucapnya saat diwawancara Tribunmanado.co.id.

Ia berharap masa tenang Pemilu ini menjadi waktu terbaik baik para masyarakat untuk menentukan dengan sebaik-baiknya calon pemimpin yang akan mereka pilih.

"Mereka juga tenang, kita sebagai masyarakat juga harus tenang menghadapi Pemilu nanti, pilihlah sesuai dengan kehendak masing-masing," ucapnya.

Masa Tenang adalah tahapan terakhir sebelum dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024 nanti.

Sesuai pasal 1 angka 10 peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Artinya tidak boleh ada aktivitas kampanye, termasuk APK (alat peraga kampanye) yang berkeliaran dalam masa tenang.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved