Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Ini Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024, Ada Biaya Pembelian Vitamin dan Paket Data untuk KPPS

Dana operasional TPS salah satunya digunakan untuk Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

Kolase/tribunmanado.co.id
Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar rincian penggunaan dana operasional Tempat Pemungutan Suara atau TPS Pemilu 2024. 

Dana ini digunakan anggota KPPS untuk menunjang pelaksanaan pencoblosan di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dana tersebut diberikan diluar gaji KPPS

Artinya, dana itu hanya dipakai untuk menunjang operasional TPS.

Seperti membuat TPS, sewa tenda, sewa kursi, beli pulsa, vitamin hingga konsumsi anggota KPPS

Untuk rincian dana operasional TPS Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU kabupaten/kota.

Sehingga KPPS hanya perlu menggunakan dana operasional TPS Pemilu 2024 sesuai dengan peruntukannya dilengkapi dengan nota atau bukti penggunaannya.

Untuk besaran dana operasional tersebut berbeda-beda di setiap wilayah.

Perbedaan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per daerah.

Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, misalnya. Dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).

Sementara TPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.

Inilah rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024.

(berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com dari anggota KPPS di Kota Surakarta)

1. Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved