Pemilu 2024
Ini Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024, Ada Biaya Pembelian Vitamin dan Paket Data untuk KPPS
Dana operasional TPS salah satunya digunakan untuk Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar rincian penggunaan dana operasional Tempat Pemungutan Suara atau TPS Pemilu 2024.
Dana ini digunakan anggota KPPS untuk menunjang pelaksanaan pencoblosan di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dana tersebut diberikan diluar gaji KPPS.
Artinya, dana itu hanya dipakai untuk menunjang operasional TPS.
Seperti membuat TPS, sewa tenda, sewa kursi, beli pulsa, vitamin hingga konsumsi anggota KPPS.
Untuk rincian dana operasional TPS Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU kabupaten/kota.
Sehingga KPPS hanya perlu menggunakan dana operasional TPS Pemilu 2024 sesuai dengan peruntukannya dilengkapi dengan nota atau bukti penggunaannya.
Untuk besaran dana operasional tersebut berbeda-beda di setiap wilayah.
Perbedaan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per daerah.
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, misalnya. Dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).
Sementara TPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.
Inilah rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024.
(berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com dari anggota KPPS di Kota Surakarta)
1. Pembelian vitamin: Rp 450.000
Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.