Mata Lokal Memilih
Bawaslu Sulawesi Utara Tegaskan Larangan Bawa Ponsel di Pencoblosan
Menurut Komisioner Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw mendokumentasikan pencoblosan via ponsel melanggar asas rahasia dalam Pemilu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar isu jika pemilih dapat membawa ponsel saat pencoblosan di TPS.
Ini bisa jadi celah bagi mobillisasi pihak pihak tertentu.
Hal ini dibantah keras oleh Komisioner Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw.
Menurut dia, bawa ponsel ke tempat pencoblosan adalah terlarang.
"Dalam pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," kata dia kepada tribunmanado via WA, Selasa (6/2/2024).
Menurut dia, mendokumentasikan pencoblosan via ponsel melanggar asas rahasia dalam Pemilu.
Pelakunya terancam sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," kata dia.
Gelar Patroli Anti Politik Uang
Selain itu, Bawaslu Sulut juga bakal menggelar patroli anti politik uang jelang masa pencoblosan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw menuturkan, patroli digelar untuk mengantisipasi praktik politik uang yang diperkirakan marak pada masa tenang hingga H - 1 Pemilu 2024.
"Kita gelar patroli politik uang," katanya kepada tribunmanado.co.id Via WA Selasa (6/2/2024).
Ia menuturkan, patroli akan berlangsung berjenjang.
Dari provinsi hingga tingkat kecamatan.
"Patroli akan libatkan Gakumdu dan unsur lainya," kata dia.
Ia menjelaskan, objek pengawasan di hari H adalah semua orang.
Dia mewarning siapapun untuk tidak coba - coba melakukan politik uang.
"Ini adalah tindakan pidana, marilah kita berkompetisi secara fair tanpa adanya politik uang," katanya.
Diketahui, Bawaslu RI telah merilis hasil pemetaan kerawanan politik uang di Pemilu.
Sulawesi Utara termasuk dalam lima besar provinsi rawan.
Sulut berada di urutan kelima dengan skor kerawanan 38,89.
Peringkat kerawanan politik uang di Indonesia adalah Maluku Utara menduduki peringkat puncak dengan skor 100 poin, diikuti oleh Lampung (55,56), Jawa Barat (50,00), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (Sulut) (38,89).
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.