Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Sulawesi Utara Tegaskan Larangan Bawa Ponsel di Pencoblosan

Menurut Komisioner Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw mendokumentasikan pencoblosan via ponsel melanggar asas rahasia dalam Pemilu.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Pencoblosan pada pemilu 2019 lalu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar isu jika pemilih dapat membawa ponsel saat pencoblosan di TPS

Ini bisa jadi celah bagi mobillisasi pihak pihak tertentu.

Hal ini dibantah keras oleh Komisioner Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw.

Menurut dia, bawa ponsel ke tempat pencoblosan adalah terlarang.

"Dalam pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," kata dia kepada tribunmanado via WA, Selasa (6/2/2024).

Menurut dia, mendokumentasikan pencoblosan via ponsel melanggar asas rahasia dalam Pemilu.

Pelakunya terancam sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," kata dia.

Gelar Patroli Anti Politik Uang

Selain itu, Bawaslu Sulut juga bakal menggelar patroli anti politik uang jelang masa pencoblosan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw menuturkan, patroli digelar untuk mengantisipasi praktik politik uang yang diperkirakan marak pada masa tenang hingga H - 1 Pemilu 2024.

"Kita gelar patroli politik uang," katanya kepada tribunmanado.co.id Via WA Selasa (6/2/2024).

Ia menuturkan, patroli akan berlangsung berjenjang.

Dari provinsi hingga tingkat kecamatan.

"Patroli akan libatkan Gakumdu dan unsur lainya," kata dia.

Ia menjelaskan, objek pengawasan di hari H adalah semua orang.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved