Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Akhirnya Terungkap Suami Aning Minta Maaf ke Orang Tua Korban Pembunuhan Bocah di Boltim

Akhirnya terungkap suami Aning akan minta maaf ke orang tua korban pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).

Tribun Manado/Teguh Mamonto
Akhirnya Terungkap Suami Aning Minta Maaf ke Orang Tua Korban Pembunuhan Bocah di Boltim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap suami Aning akan minta maaf ke orang tua korban pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).

Suami pelaku AM alias Aning tak menyangka istrinya ternyata membunuh korban yakni keponakannya sendiri bernama Tilfa Azahra Mokoagow.

Bahkan, suami Aning sempat mengalami stres.

Diketahui sebelumnya bocah berusia 8 tahun jadi korban pembunuhan di Boltim.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Suami Aning Alami Ini Ketika Tahu Istrinya Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim

Kasus pembunuhan bocah di Boltim ini pun sempat menghebohkan masyarakat Sulawesi Utara, bahkan hingga di sosial media.

Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024).

Rekonstruksi dilaksanakan di Polres Boltim yang berada di kecamatan Tutuyan pada pukul 10.30 Wita hingga 11.30 Wita.

Dalam Rekonstruksi terdapat 50 adegan dan 11 orang yang dihadirkan sebagai saksi.

Satu di antaranya Supriyanto Aditya Pormadi Paputungan yang merupakan suami dari pelaku dan kerabat dari korban.

Setelah rekonstruksi Tribun Manado sempat mewawancarai suami dari pelaku.

Aditya mengaku bahwa ia tidak menyangka bahwa istrinya yang membunuh keponakanya sendiri.

"Saya tidak sangka kalau dia pelaku, soalnya dia sempat cari korban," ucap Aditya.

Lanjutnya ia juga mengatakan sempat shock dan stres setelah mengetahui AM merupakan pelaku yang merenggut nyawa keponakannya.

"Saya juga shock dan stress waktu tapi, dan saya sempat pulang cari tersangka tapi sudah di bawa pihak kepolisian," ucapnya.

Aditya juga mengatakan selama kejadian pembunuhan ia sedang bekerja.

"Waktu siang itu saya lagi kerja, saya kerjanya di depot," ungkapnya.

Selanjutnya Aditya juga mengungkapkan bahwa orang tua korban sangat baik kepeda keluarganya.

"Orang tua zha baik ke saya dan keluarga, zha juga sering main dengan anak saya, tapi saya tidak tau kenapa istri bisa melakukan hal seperti itu," ucapnya.

Ia juga mengatakan ketika sudah bisa keluar dari Polres akan langsung meminta maaf langsung ke orang tua korban.

"Saya juga tidak tau dan shock dengan kejadian ini, saya selama 13 hari di sini masih tidak percaya, kalau sudah bisa keluar saya langsung ke rumah orang tua zha dan meminta maaf," kata Supriyanto.

Tersangka Bakal Dipindah ke Lapas

Proses pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Tilfa Azahra Mokoagow (8), yang dilakukan kerabatnya sendiri AM pada Jumat (2/2/2024), berjalan lancar.

Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Boltim tersebut berjumlah 50 adegan dengan 11 saksi dan disaksikan oleh ribuan masyarakat sekitar.

Rekonstruksi yang berjalan kurang lebih 1 jam tersebut berlangsung aman dan berhasil.

Setelah rekonstruksi Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan akan menyerahkan segera kasus ke kejaksaan.

"Setelah rekonstruksi tentunya kita akan menyerahkan segera ke kejaksaan, tadi kita juga sudah bicara dengan pihak kejaksaan," ucap Sugeng.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka akan segera dipindahkan ke Lapas.

"Jadi biar amannya dari pihak kejaksaan tersangka akan ditaru di Lapas sambil menunggu proses sidang," ungkap Setyo Budhi.

Lanjutnya Kapolres mengatakan bahwa berkas sudah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan.

"Sekarang berkas sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kemasyarakatan," Tutupnya

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka AM alias Aning terhadap anak berusia 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow yang terjadi pada Kamis (18/1/2024).

Tersangka sempat berpura-pura mencari korban.

Namun, berkat kejelian Tim Unit Reskrim Polres Boltim peristiwa pembunuhan tersebut dapat diungkap.

Teriakan Keluarga Korban

Polres Boltim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024).

Rekonstruksi tersebut di gelar di depan Polres Boltim dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Rekonstruksi tersebut berjumlah 50 adegan dan berjumlah 11 saksi.

Rekonstruksi tersebut berlangsung sekitar 1 jam.

Dari pantauan Tribun Manado ribuan masyarakat memadati depan Polres Boltim yang ada di Kecamatan Tutuyan.

Terlihat juga ada pihak keluarga yang ikut melihat jalannya rekonstruksi.

Pihak keluarga dari Tilfa Azahra Mokoagow tidak bisa membendung air mata ketika melihat rekonstruksi pembunuhan bocah berusia 8 tahun tersebut.

Di balik garis polisi pihak keluarga dan masyarakat meneriaki tersangka AM ketika melakukan rekonstruksi.

"Kiapa ngana ada bekeng bgitu p dia (Kenapa kamu melakukan itu terhadapnya)? apa dia p salah (apa salahnya)," ucap seorang keluarga korban.

Selain itu masyarakat yang menonton juga ikut menangis pada adegan 21 ketika tersangka tersangka mulai mengeksekusi korban dengan keji.

"Astaghfirullah ngana lagi orang tua (Astaghfirullah kamu juga orang tua), npe hati di mana sampe tega ngana p cara b bunung bgitu (di mana hatimu sehingga kamu tega membunuhnya dengan cara seperti itu)," Teriak masyarakat dari belakang garis polisi

Di rekonstruksi tersebut salah seorang masyarakat berhasil melawati garis polisi dan menjambak rambut tersangka, tapi kondisi langsung di amankan oleh kepolisian dan rekonstruksi berjalan kondusif hingga akhir.

Kronologi

Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024).

Rekonstruksi dilaksanakan di Polres Boltim yang berada di Kecamatan Tutuyan pada jam 10 hingga 11:30 WITA.

Hadir dalam rekonstruksi, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, Pihak kejaksaan Kotamobagu, Pihak dinas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Boltim dan disaksikan oleh seluruh masyarakat sekitar.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memeragakan 50 adegan, diawali tersangka berada di rumah untuk merencanakan aksinnya.

Tersangka AM mulai melakukan aksinnya pada adegan ke 18 sampai 28.

Di adegan 18 tersangka yang tiba di TKP bersama Korban melihat kondisi sekitar dan menurunkan korban yang sempat tersangka gendong.

Adegan ke 19 setalah tersangka merasa aman maka tersangka langsung mendorong korban dari belakang sampai korban terjatuh dan tersungkur, pada saat itu korban berusaha berdiri tapi di dorong lagi oleh tersangka.

Setelah korban terlungkap tersangka langsung duduk di belakang dari korban dan meluruskan tangan korban dan menindihnya dari atas sambil duduk di badan korban sehingga korban tidak bisa bergerak bebas, kemudian tersangka mengangkat sedikit ke depan sampai posisi kepala korban melewati got/parit.

Pada adegan ke 21 tersangka korban sempat memangil bunda tapi tersangka langsung menutup mulut korban dan kemudian melakukan hal keji.

Di adegan ke 22 tersangka mengayunkan pisau.

Adegan ke 23 tersangka menindih korban, maka kepala korban yang terlah terputus jatuh di got/parit dan adegan ke 24 pelaku membalikan badan korban dari yang terkurap menjadi terlentang.

Pada adegan ke 24-27 tersangka mulai menjarah periasan yang ada di tubuh korban.

Pada adegan ke 28 tersangka membuang tubuh korban ke got/parit dan di adegan 29 tersangka mengambil daun kelapa dan menutupi tubuh korban.

Pada adagan keke 30 tersangka meningalkan TKP sambil memegang pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan di adegan 31 tersangka membuang pisau tersebut di sekitar TKP.

Pada adegan 33-34 tersangka tiba di rumahnya langsung membuka baju dan meletakan baju di atas mesin cuci kemudian membersihkan emas yang di ambil dari tubuh korban dan mencuci emas tersebut dengan air.

Pada adegan 35 samali 36 tersangka pergi mengambil anaknya ke rumah saksi Nirha Mamonto.

Pada adegan ke 37 hingga 46 tersangka mulai menjual emas yang di jarah dari korban dan membelikan perlengkapan dan makanan.

Korban menjual emas tersebut dengan harga Rp 3.635.000 di toko emas dan membelikan 1 unit Handphone dengan harga Rp. 1.100.000 dan tersangka membeli susu, popok, coklat dan minuman di salah satu minimarket.

Pada adegan ke 47-48 tersangka pulang ke rumahnya dengan anaknya sambil menunggu suaminya.

Pada adegan 49 tersangka mengatakan kepada suaminya saksi Supriyanto Aditya Pormadi Paputungan bahwa 1 buah handphone dan uang sejumlah Rp. 1.700.000 oleh ayah dan kakak tersangka, selanjutnya tersangka meberikan uang Rp. 900.000 dan handphone ke saksi suami tersangka.

Pada adegan ke 50 di malam hari saksi Jahanudin Maharisa menemukan yang di duga mayat korban yang di tutup dengan daun kelapa.

Kapores Boltim, AKBP Sugeng Setiyo Budhi mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman pada persidangan nanti.

“Setelah rekonstruksi, penyidik Polres Boltim akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka AM terhadap anak berusia 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow yang terjadi pada Kamis (18/1/2024).

Tersangka sempat berpura-pura mencari korban.

Namun, berkat kejelian Tim Unit Reskrim Polres Boltim peristiwa pembunuhan tersebut dapat diungkap.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved