Pembunuhan Sadis di Boltim
Akhirnya Terungkap Suami Aning Minta Maaf ke Orang Tua Korban Pembunuhan Bocah di Boltim
Akhirnya terungkap suami Aning akan minta maaf ke orang tua korban pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
Di rekonstruksi tersebut salah seorang masyarakat berhasil melawati garis polisi dan menjambak rambut tersangka, tapi kondisi langsung di amankan oleh kepolisian dan rekonstruksi berjalan kondusif hingga akhir.
Kronologi
Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024).
Rekonstruksi dilaksanakan di Polres Boltim yang berada di Kecamatan Tutuyan pada jam 10 hingga 11:30 WITA.
Hadir dalam rekonstruksi, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, Pihak kejaksaan Kotamobagu, Pihak dinas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Boltim dan disaksikan oleh seluruh masyarakat sekitar.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memeragakan 50 adegan, diawali tersangka berada di rumah untuk merencanakan aksinnya.
Tersangka AM mulai melakukan aksinnya pada adegan ke 18 sampai 28.
Di adegan 18 tersangka yang tiba di TKP bersama Korban melihat kondisi sekitar dan menurunkan korban yang sempat tersangka gendong.
Adegan ke 19 setalah tersangka merasa aman maka tersangka langsung mendorong korban dari belakang sampai korban terjatuh dan tersungkur, pada saat itu korban berusaha berdiri tapi di dorong lagi oleh tersangka.
Setelah korban terlungkap tersangka langsung duduk di belakang dari korban dan meluruskan tangan korban dan menindihnya dari atas sambil duduk di badan korban sehingga korban tidak bisa bergerak bebas, kemudian tersangka mengangkat sedikit ke depan sampai posisi kepala korban melewati got/parit.
Pada adegan ke 21 tersangka korban sempat memangil bunda tapi tersangka langsung menutup mulut korban dan kemudian melakukan hal keji.
Di adegan ke 22 tersangka mengayunkan pisau.
Adegan ke 23 tersangka menindih korban, maka kepala korban yang terlah terputus jatuh di got/parit dan adegan ke 24 pelaku membalikan badan korban dari yang terkurap menjadi terlentang.
Pada adegan ke 24-27 tersangka mulai menjarah periasan yang ada di tubuh korban.
Pada adegan ke 28 tersangka membuang tubuh korban ke got/parit dan di adegan 29 tersangka mengambil daun kelapa dan menutupi tubuh korban.
Pada adagan keke 30 tersangka meningalkan TKP sambil memegang pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan di adegan 31 tersangka membuang pisau tersebut di sekitar TKP.
Pada adegan 33-34 tersangka tiba di rumahnya langsung membuka baju dan meletakan baju di atas mesin cuci kemudian membersihkan emas yang di ambil dari tubuh korban dan mencuci emas tersebut dengan air.
Pada adegan 35 samali 36 tersangka pergi mengambil anaknya ke rumah saksi Nirha Mamonto.
Pada adegan ke 37 hingga 46 tersangka mulai menjual emas yang di jarah dari korban dan membelikan perlengkapan dan makanan.
Korban menjual emas tersebut dengan harga Rp 3.635.000 di toko emas dan membelikan 1 unit Handphone dengan harga Rp. 1.100.000 dan tersangka membeli susu, popok, coklat dan minuman di salah satu minimarket.
Pada adegan ke 47-48 tersangka pulang ke rumahnya dengan anaknya sambil menunggu suaminya.
Pada adegan 49 tersangka mengatakan kepada suaminya saksi Supriyanto Aditya Pormadi Paputungan bahwa 1 buah handphone dan uang sejumlah Rp. 1.700.000 oleh ayah dan kakak tersangka, selanjutnya tersangka meberikan uang Rp. 900.000 dan handphone ke saksi suami tersangka.
Pada adegan ke 50 di malam hari saksi Jahanudin Maharisa menemukan yang di duga mayat korban yang di tutup dengan daun kelapa.
Kapores Boltim, AKBP Sugeng Setiyo Budhi mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman pada persidangan nanti.
“Setelah rekonstruksi, penyidik Polres Boltim akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka AM terhadap anak berusia 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow yang terjadi pada Kamis (18/1/2024).
Tersangka sempat berpura-pura mencari korban.
Namun, berkat kejelian Tim Unit Reskrim Polres Boltim peristiwa pembunuhan tersebut dapat diungkap.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
pembunuhan bocah
akhirnya terungkap
suami
Aning
minta maaf
orang tua
korban
pelaku
Tilfa Azahra Mokoagow
Boltim
Sulawesi Utara
Sulut
rekonstruksi
Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulut Perlihatkan Gelagat Tak Biasa usai Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuh Adik Za di Boltim Sulut? Kini Terduduk Lemas Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut Diserahkan ke Kejari Kotamobagu |
![]() |
---|
Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut? Begini Kabar Terbaru Proses Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.