Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

BREAKING NEWS : Istri Wali Kota Bitung Diperiksa Bawaslu Sulawesi Utara

Ir Rita Mantiri Tangkudung istri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di periksa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

HO
Istri Wali Kota Bitung Rita Tangkudung diabadikan ketika ikut acara jalan sehat bersama Siti Atiko istri Capres Ganjar Pranowo di Manado 17 Januari 2024. 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ir Rita Mantiri Tangkudung istri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di periksa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (29/1/2024).

Ia dilaporkan bidang hukum tim kampanye daerah (TKD) provinsi Sulut, paslon Capres dan Cawapres nomor 02.

Istri Wali Kota Bitung dilapor karena netralitas alias tidak netral, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung capres - cawapres 03.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Utara Tangani 5 Laporan Dugaan Pidana Pemilu dan Pelanggaran Netralitas ASN

Dengan cara, mengikuti kegiatan jalan pagi yang menghadirkan Siti Atikoh istri Capres Ganjar Pranowo, di Manado 17 Januari 2024.

Sayangnya, laporan yang sampai ke Bawaslu RI itu tidak benar alias hoax.

Hal ini sebagaimana fakta-fakta dan bukti.

Disampaikan istri Wali Kota Bitung Rita Mantiri Tangkudung, bersama Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Bitung Ganjar - Mahfud, di Riverside Resto and Cafe Manembo-nembo Bitung, Selasa (30/1/2024).

Menurut Ridwan Mapahena SH dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan, persoalan yang dituduhkan ke ibu Rita Mantiri Tangkudung dan di laporkan ke Bawaslu prematur.

Faktanya Rita Tangkudung sudah pensiun dari ASN, sejak bulan Oktober 2023.

"Ibu Rita istri Wali Kota Bitung, TMT (terhitung mulai tanggal) sebagai ASN 1 Oktober 2023. Dan menerima SK Wali Kota Bitung tentang pemberhentian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun tertanggal 4 Oktober 2023," jelas Ridwan Mapahena, Selasa (30/1/2024).

Terhadap tuduhan yang nyata-nyata hingga menvonis bahwa, Rita Tangkudung adalah ASN saat ikut kegiatan Siti Atikoh istri Capres Ganjar Pranowo, di Manado 17 Januari 2024 merupakan berita bohong.

Mengenai langkah hukum secara normatif bisa melakukan upaya hukum lagi.

Jika seseorang telah di tuduh melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dari pihak yang dirugikan bisa melakukan upaya hukum.

"Kembali ke korban, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum berikan apresiasi kepada ibu Rita Tangkudung.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved