Mata Lokal Memilih
BREAKING NEWS : Istri Wali Kota Bitung Diperiksa Bawaslu Sulawesi Utara
Ir Rita Mantiri Tangkudung istri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di periksa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ir Rita Mantiri Tangkudung istri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di periksa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (29/1/2024).
Ia dilaporkan bidang hukum tim kampanye daerah (TKD) provinsi Sulut, paslon Capres dan Cawapres nomor 02.
Istri Wali Kota Bitung dilapor karena netralitas alias tidak netral, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung capres - cawapres 03.
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Utara Tangani 5 Laporan Dugaan Pidana Pemilu dan Pelanggaran Netralitas ASN
Dengan cara, mengikuti kegiatan jalan pagi yang menghadirkan Siti Atikoh istri Capres Ganjar Pranowo, di Manado 17 Januari 2024.
Sayangnya, laporan yang sampai ke Bawaslu RI itu tidak benar alias hoax.
Hal ini sebagaimana fakta-fakta dan bukti.
Disampaikan istri Wali Kota Bitung Rita Mantiri Tangkudung, bersama Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Bitung Ganjar - Mahfud, di Riverside Resto and Cafe Manembo-nembo Bitung, Selasa (30/1/2024).
Menurut Ridwan Mapahena SH dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan, persoalan yang dituduhkan ke ibu Rita Mantiri Tangkudung dan di laporkan ke Bawaslu prematur.
Faktanya Rita Tangkudung sudah pensiun dari ASN, sejak bulan Oktober 2023.
"Ibu Rita istri Wali Kota Bitung, TMT (terhitung mulai tanggal) sebagai ASN 1 Oktober 2023. Dan menerima SK Wali Kota Bitung tentang pemberhentian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun tertanggal 4 Oktober 2023," jelas Ridwan Mapahena, Selasa (30/1/2024).
Terhadap tuduhan yang nyata-nyata hingga menvonis bahwa, Rita Tangkudung adalah ASN saat ikut kegiatan Siti Atikoh istri Capres Ganjar Pranowo, di Manado 17 Januari 2024 merupakan berita bohong.
Mengenai langkah hukum secara normatif bisa melakukan upaya hukum lagi.
Jika seseorang telah di tuduh melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dari pihak yang dirugikan bisa melakukan upaya hukum.
"Kembali ke korban, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," tambahnya.
Sebagai kuasa hukum berikan apresiasi kepada ibu Rita Tangkudung.
Ir Rita Mantiri Tangkudung
istri Wali Kota Bitung
Maurits Mantiri
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Siti Atikoh
breakingnews
BeritaViral
ViralLokal
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.