Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Kotamobagu: Caleg yang Pakai Ijazah Palsu di Kotamobagu Tak Bisa Maju Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan penindakan tegas kepada kedua caleg tersebut.

HO
Caleg yang Pakai Ijazah Palsu di Kotamobagu Sudah Tak Bisa Maju dalam Pemilu 2024 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang pemilu atau pemilihan umum, terdengar kabar adanya caleg (calon anggota legislatif) di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menggunakan ijazah palsu.

Pihak Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Sulut yang mengatakan adanya dua caleg di Sulut yang menggunakan ijazah palsu.

Satu di antara kedua caleg tersebut berasal dari daerah pemilihan atau dapil Kotamobagu.

Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan penindakan tegas kepada kedua caleg tersebut.

Ada pun penindakan tegas yang diberikan yakni pidana penjara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Pimpinan Divisi P3S Bawaslu Kotamobagu, Yulianus Pelealu, juga membenarkan hal itu.

Menurutnya caleg tersebut sudah diproses secara hukum.

"Iya. Tapi itu sudah selesai dan sudah ada putusan inkracht di pengadilan," katanya melalui via WhatsApp kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (30/1/2024).

Yulianus menambahkan bila celah tersebut juga sudah tidak bisa mengikuti proses pemilu .

"Caleg yang bersangkutan sudah tidak maju lagi karena sudah inkracht di pengadilan dan sudah ada keputusan KPU utk pencoretan dari DCT," ucapnya sambil menutup pembicaraan. (Gobel)

Survei Pilpres versu LSI Denny JA: Tembus 70 Persen, Prabowo Jauhi Anies-Ganjar di Sulawesi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved