Gaji KPPS 2024
Ini Rincian Gaji KPPS 2024, Serta Tugas dan Kewajibannya di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui dalam rangka Pemilu 2024.
Para petugas disiapkan untuk pemilihan umum nanti.
Yakni dengan menyiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Diketahui KPPS sudah dilantik oleh KPU secara serentak beberapa hari yang lalu.
Terkait hal tersebut apa sebenarnya KPPS itu?
Apa tugas yang akan dilakukan KPPS di Pemulu 2024 nanti.
Serta berapa gaji yang diberikan bagi para anggota KPPS?
Berikut ini penjelasannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak pada, Kamis (25/1/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, total ada lebih dari lima juta anggota KPPS 2024 akan bertugas di lebih dari 800.000 tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia. Satu TPS akan diatur tujuh petugas KPPS.
“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, dikutip dari Kompas TV, Kamis (25/1/2024).
Dia menjelaskan, pelantikan KPPS hari ini dilaksanakan tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia
Hasyim menambahkan, petugas KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Lalu, apa yang dimaksud dengan KPPS? Berikut pengertian, tugas, wewenang, dan gajinya.
Pengertian KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Diberitakan Kompas.com (14/12/2023), KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang warga sekitar lokasi TPS. Anggota KPPS terbagi menjadi satu ketua yang merangkap anggota dan enam anggota.
Dua anggota akan bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
KPPS wajib ada selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara. PPS bertanggung jawab membentuk dan memberhentikan petugas KPPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota.
Tugas KPPS
Tugas KPPS diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
KPPS Pemilu tugasnya sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Masih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang itu sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Sementara itu, petugas KPPS juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan selama bertugas di Pemilu, yakni:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa gaji KPPS?
Besaran gaji atau honor yang diterima petugas KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dilansir dari Kompas.com (17/11/2022), berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu.
Honor Ketua KPPS
- Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Pilkada 2024: Rp 900.000
Honor Anggota KPPS
- Pemilu 2024: Rp 1.100.000
- Pilkada 2024: Rp 850.000
Honor Satlinmas
- Pemilu 2024: Rp 700.000
- Pilkada 2024: Rp 650.000.
(Sumber Kompas)
Populer Sulut: Warga Blokir Akses ke TPA Sumompo, Ekspor Produk Turunan Kelapa, 2 Pemuda Lolos PPAP |
![]() |
---|
Pernyataan Jokowi Perintah Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Disoroti, Puan: Pemilu Masih Jauh |
![]() |
---|
Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi Penuh Waktu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Sulawesi Utara Kamis 25 September 2025, Info BMKG Potensi Berawan |
![]() |
---|
Nama-nama Saksi yang Telah Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.