Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji KPPS 2024

Ini Rincian Gaji KPPS 2024, Serta Tugas dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak

Editor: Glendi Manengal
Kompas.id
Foto ilustrasi petugas KPPS di TPPS. 

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Sementara itu, petugas KPPS juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan selama bertugas di Pemilu, yakni:

- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa gaji KPPS?

Besaran gaji atau honor yang diterima petugas KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dilansir dari Kompas.com (17/11/2022), berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu.

Honor Ketua KPPS

- Pemilu 2024: Rp 1.200.000

- Pilkada 2024: Rp 900.000

Honor Anggota KPPS

- Pemilu 2024: Rp 1.100.000

- Pilkada 2024: Rp 850.000

Honor Satlinmas

- Pemilu 2024: Rp 700.000

- Pilkada 2024: Rp 650.000.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved