Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Preman Manado

Rekonstruksi Pembunuhan Bemo Preman Manado Dibagi Dua Sesi, Saksi dan Tersangka Beda Pendapat

Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman Manado, Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado dibagi kedalam dua sesi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo preman Manado, Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman Manado, Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado dibagi kedalam dua sesi.

Pasalnya ada perbedaan kronologi antara tersangka Noval Nur (40) alias Opal dan para saksi.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat ditemui mengatakan pihaknya melakukan rekonstruksi dengan dua sesi.

"Yang sesi pertama adalah keterangan tersangka, dan kedua itu adalah keterangan dari para saksi di TKP," ujarnya.

Ia menuturkan dari keterangan tersangka, anak dari Bemo yang bernama Choki ada di TKP saat pembunuhan.

Sedangkan para saksi dari keluarga korban mengatakan Choki tak berada disana.

"Kita harus lakukan dua versi karena ada perbedaan pendapat soal kronologi," ungkap dia.

Hingga saat ini rekonstruksi pembunuhan Bemo masih terus berlanjut. (Nie)

Baca juga: Kampanye Akbar Anies Baswedan di Manado dan Kotamobagu, TPD Amin Sulut Targetkan 100 Ribu Massa

Baca juga: Opal Tersangka Pembunuhan Bemo Preman Manado Tersenyum Sebelum Rekonstruksi, Keluarga Doakan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved