Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Preman Manado

Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Bemo Preman Manado Heran, Kakak Korban tak Ditahan Polisi

Pasca rekonstruksi, kuasa hukum tersangka Noval Nur yakni Vebry Tri Hariyadi mempertanyakan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polresta Manado.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Vebry Tri Hariyadi bersama tim saat memberikan keterangan kepada awak media usai rekonstruksi pembunuhan Bemo, Jumat 26 Januari 2024. Vebry merupakan pengacara dari tersangka Noval Nur alias Opal. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos (37) alias Bemo yang adalah preman di Manado, baru saja digelar.

Rekonstruksi ini digelar di Polresta Manado, Jumat 26 Januari 2024.

Sebanyak 23 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.

Pasca rekonstruksi tersebut, kuasa hukum tersangka Noval Nur yakni Vebry Tri Hariyadi mempertanyakan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polresta Manado.

Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut sangat jelas bahwa kliennya juga mendapat penganiayaan dari kakak korban yang diketahui bernama Iyan Matheos.

"Kita semua lihat dalam rekonstruksi tadi bahwa Iyan yang adalah kakak dari korban juga melakukan penganiayaan kepada klien saya," kata dia.

"Penganiayaan itu bahkan dilakukan dengan senja tajam. Tapi anehnya, pada saat kakak dari korban diperiksa oleh penyidik, dia tak ditahan," ujarnya.

Padahal Vebry mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Iyan Matheos sudah mengakui menganiaya Opal yang adalah tersangka pembunuhan Bemo.

"Yang bersangkutan mengakui itu. Tapi malah dibiarkan pulang oleh penyidik. Dekat mereka kewalahan cari keberadaan Iyan," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan ini, Vebry mengatakan kliennya hanya membela diri.

Pasalnya, kliennya didatangi oleh lima orang yang membawa sajam.

"Klien saya tidak bawa sajam. Dia didatangi oleh lima orang dengan sajam termasuk korban. Jelas klien saya hanya membela diri," tegas dia.

Ia pun mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan Bemo yang terkesan lambat oleh Polresta Manado.

"Salah satunya adalah mereka tak menahan kakak Bemo, padahal sempat diperiksa oleh penyidik," tegas dia. (Nie)

Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Jelang Pemilu 2024, Prabowo-Gibran Unggul di Jabar-Jatim

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved