Jokowi
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Diperbolehkan KPU tapi Ada Syaratnya
Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak dan berkampanye Pemilu atau Pilpres. Diperbolehkan KPU tapi ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi.
Sedangka terkait fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Sebab, dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," pungkasnya.
KontraS Desak Jokowi Cabut Pernyataan
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pernyataan tentang presiden boleh berpihak dan berkampanye.
Dimas menganggap pernyataan ini dapat menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan dan berimplikasi pada rangkaian praktik kecurangan di lapangan saat Pemilu 2024 berlangsung.
Oleh karena itu, ia juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terkait tindak tanduk mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut selama Pemilu 2024.
"Menteri-menteri dalam kabinet juga tetap profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik elektoral," kata dia dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Dimas juga menilai pernyataan Jokowi tidak bisa dianggap sepele lantaran dirinya memiliki kontrol penuh atas segala instrumen negara dalam konteks pengarahan dukungan terhadap salah satu paslon.
"Kami menilai bahwa statement yang diucapkan oleh Jokowi menunjukkan bahwa Presiden memiliki standar moral yang rendah dan tidak memahami etika demokrasi."
"Penyelenggara negara seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu," ujarnya.
Dia mendesak agar Jokowi cukup menjalankan mandat konstitusi terkait Pemilu agar dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Selain mengontrol bawahannya untuk taat pada konstitusi, keteladanan untuk berbuat fair itu seharusnya dimunculkan oleh Presiden."
"Sayangnya, lewat berbagai pernyataan dan indikasi, Presiden nampak sangat berpihak pada salah satu paslon yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujar Dimas.
| Wapres Gibran Rakabuming Ditugaskan ke Papua, Jokowi: Penugasan dari Presiden di Mana pun Harus Siap |
|
|---|
| Jokowi Merasa Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah Palsu hingga Pemakzulan |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Penyakit yang Diderita Jokowi, Bikin Kulit Wajah Berubah, Dibeber Ajudan |
|
|---|
| Jokowi Kena Alergi Kulit setelah Pulang dari Vatikan, Ajudan Tepis Kabar Hoaks yang Mencuat |
|
|---|
| Daftar 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Gunakan Lima Pasal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jokowi-menyatakan-Presiden-boleh-memihak-dan-berkampanye-Pemilu-atau-Pilpres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.