Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Diperbolehkan KPU tapi Ada Syaratnya

Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak dan berkampanye Pemilu atau Pilpres. Diperbolehkan KPU tapi ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak dan berkampanye Pemilu atau Pilpres. Diperbolehkan KPU tapi ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) panen kritikan setelah menyebut seorang menteri dan kepala negara boleh satu di antara pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pernyataan Jokowi tersebut mendapatkan banyak tanggapan sejumlah pihak.

Mulai dari pengamat pakar hukum, organisasi serta lembaga swadaya.

Sebagaiman Jokowi menyatakan bahwa presiden serta jajaran kabinet menteri boleh ikut berkampanye dalam pesta demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dihadapan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto saat sama-sama berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja."

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi kepada awak media.

Mantan Wali Kota Solo ini berpandangan, baik menteri-menteri atau pun presiden itu memiliki hak demokrasi.

Pasalnya, meskipun mereka merupakan pejabat publik, mereka juga pejabat politik, sehingga boleh berpolitik.

Merespons pernyataan Jokowi, banyak yang melontarkan kritik.

Ada yang menyebut kemunduran demokrasi, situasi bahaya hingga mendesak orang nomor satu di Indonesia itu mencabut pernyataanya.

Baca juga: 3 Berita Populer di Sulawesi Utara Kemarin, Villa Robert Manado hingga Masalah Demokrasi di Sulut

Baca juga: Problem Demokrasi di Sulawesi Utara

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Matinya Demokrasi

KPU: Presiden Boleh Kampanye tapi Ada Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Undang-Undang (UU) Pemilu membolehkan presiden dan menteri untuk kampanye.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye.

Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved