Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi

Daftar 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Gunakan Lima Pasal

Namun siapa sangka, ia kemudian menempuh jalur hukum terhadap kasus yang sudah lama ditudingkan kepadanya.

Editor: Alpen Martinus
YouTube Sekretariat Presiden
LAPOR: Presiden Jokowi. Lima orang dilaporkan oleh Presiden ke 7 RI Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu kepadanya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima orang dilaporkan oleh Joko Widodo ke Polda Metro JayaRabu (30/4/2025).

Mereka dilaporkan terkait kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden ke 7 RI Jokowi.

Mereka berlima berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Baca juga: Diutus Presiden Prabowo ke Vatikan, Jokowi Tak Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo Hari Ini

Selama ini terlihat Jokowi hanya diam saja terhadap banyak tudingan miring yang diarahkan kepadanya.

Namun siapa sangka, ia kemudian menempuh jalur hukum terhadap kasus yang sudah lama ditudingkan kepadanya.

Ada lima pasal yang digunakan Jokowi dalam laporannya.

Seperti ciri khasnya, Jokowi tetap tenang saat membuat laporan tersebut.

Adapun pasal yang digunakan berbeda ketika adanya pelaporan dari relawan Pemuda Patriot Nusantara terhadap pakar telematika Roy Suryo (Eks Menpora), ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Polda Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mereka dilaporkan dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sementara pasal yang digunakan Jokowi adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik.

Dia mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tuturnya.

Setelah diperiksa, Jokowi mengungkapkan laporannya ke Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu yang ditudingkan terhadapnya demi memperjelas persoalan yang sedang bergulir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved