Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Manado Dalami Dugaan Kampanye Tidak Berizin Hillary Lasut di Pasar Bersehati

Kasus dugaan tersebut tengah diproses Panwascam Wenang. Berikut penjelasan Bawaslu Manado.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Tribunmanado.co.id/HO
Hillary Lasut saat berkunjung ke sejumlah pasar di Manado, Sabtu 20 Januari 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Manado dalami dugaan kampanye tanpa izin yang dilakukan Hillary Brigita Lasut bersama tim saat mengunjungi sejumlah pasar di Kota Manado pada Sabtu (20/1/2023) pagi.

Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene menyatakan, tak ada pemberitahuan kampanye yang masuk.

"Yang pasti kami terus melakukan pengawasan kegiatan kampanye," kata dia Sabtu (20/1/2024).

Heard menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami kemudian mengeluarkan keputusan terkait dugaan kampanye tanpa izin tersebut.

Sebur Heard, kasus dugaan tersebut tengah diproses Panwascam Wenang," katanya.

Diketahui PKPU 15 tahun 2023 mengatakan bahwa Metode Kampanye dalam pasal 26 dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peundang-undangan.

Ini juga tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 ayat 1.

Kemudian dalam pasal 31 ayat 4 dalam PKPU 15 tahun 2023 juga menyampaikan terkait Pertemuan Tatap Muka dalam Metode Kampanye ini bisa dilakukan diluar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.

Direktur PD Pasar Manado Lucky Senduk memberikan keterangan terkait pemberiaan waktu 20 menit kepada Hillary Brigitta Lasut saat berkunjung ke Pasar Bersehati Manado.

Hillary Brigita Lasut bersama tim saat mengunjungi sejumlah pasar di Kota Manado pada Sabtu (20/1/2023) pagi.
Hillary Brigita Lasut bersama tim saat mengunjungi sejumlah pasar di Kota Manado pada Sabtu (20/1/2023) pagi. (Tribun Manado)

Hillary Lasut dan Ferro Walandouw datang ke Pasar Bersehati Manado pada Sabtu 20 Januari 2024.
Keduanya datang untuk berbelanja namun terpantau tetap memberikan kalender, brosur, hingga stiker.

Menurut Direktur PD Pasar Manado Lucky Senduk apa yang dilakukan oleh Hillary Lasut dan Ferro Walandouw tidak sesuai dengan aturan.

Ia mengatakan alasan keduanya untuk belanja merupakan pembohongan.

"Tadi pagi mereka sudah lakukan di pasar Bobo Bailang.

Katanya mau belanja, tapi ternyata bagi-bagi APK," ujarnya saat ditemui Sabtu 20 Januari 2024 di kantornya.

Ia mengatakan menurut PKPU nomor 15 tahun 2023 mengatakan kunjungan ke pasar dikategorikan kampanye tatap muka.

"Ini harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Kami tidak melarang partai apapun, tapi harus sesuai aturan yakni punya STTP," kata Lucky.

Tak hanya itu, Lucky mencontohkan Istri Ganjar Pranowo yakni Siti Atiqoh saja membuat STTP saat berkunjung.

Bahkan caleg PDI Perjuangan Yasti Soepredjo Mokoagow saat datang ke Jalan Roda sempat dilarang oleh PD Pasar Manado karena tak punya STTP.

"Kami tidak pilih-pilih caleg atau partai mana. Tapi kami menegakkan aturan," tegas Lucky.

Ia pun meminta agar para caleg untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Saya rasa ngurus STTP kan tidak lama. Jadi kalau boleh berikan contoh yang baik dengan taat kepada aturan," tegas dia.

"Jangan membuat statement bahwa kami memihak, padahal faktanya mereka tidak taat aturan," ungkapnya.

Lucky pun menegaskan sampai detik ini tak ada STTP yang masuk ke pihak PD Pasar Manado.

"Tidak ada sama sekali. Makanya kami berikan waktu 20 menit tapi tadi kan sudah lebih. Kalau sesuai aturan itu tidak akan diizinkan," tandasnya. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved