Pembunuhan Sadis di Boltim
Baru Terungkap Kesaksian Teman Ayah Korban Pembunuhan Bocah di Boltim, Sempat Cari Tapi Tak Ketemu
Baru terungkap kesaksian teman ayah korban pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap kesaksian teman ayah korban pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).
Masyarakat wilayah Sulawesi Utara geger khususnya di Boltim lantaran kasus pembunuhan bocah.
Korban diketahui bernama Tilfa Azahra Mokoagow (8) dibunuh oleh pelaku perempuan inisial AM yang merupakan kerabatnya sendiri.
Pelaku dengan tega melakukan perbuatan keji hanya demi harta korban berupa barang emas.
Baca juga: Baru Terungkap Permintaan Nenek Korban Buat Pelaku Pembunuhan di Boltim, Cucu Saya Kenapa Ini
Sementara itu, teman dari ayah korban memberikan kesaksian terkait pencarian Tilfa.
Dari kesaksian Apri Sarundeng yang merupakan teman dan tetangga dari ayah korban Julkifli Mokoagow mengatakan, dirinya dan ayah korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian perkaran (TKP).
"Sekitar jam 4 sore saya dan ayah korban sempat cari di sekitaran TKP tapi tidak ketemu," ungkap Apri Sarundeng kepada TribunManado.co.id, pada Jumat (19/1/2024).
Apri Sarundeng mengatakan ayah korban sudah mera ketika ia selesai menelusuri tempat korban ditemukan.
"Sepertinya anak saya sudah tidak ada, coba cek di tempat si penjual emas)," kata Julkifli kepada Apri
Setelah itu Apri langsung ke toko perhiasan yang ada di Tutuyan untuk mengecek perhiasan dari korban.
"Saya langsung cek tapi yang dijual hanya cincin dua, gelang satu dan kalung.
Gelang kaki tidak ada jadi saya belum kabarkan ke ayahnya," ungkap Apri.
Apri mengatakan ketika korban ditemukan dia langsung kaget ketika perhiasan korban hilang.
"Saat korban telah ditemukan, saya lihat perhiasannya sudah tidak ada.
Kemudian, si penjual emas langsung menghubungi saya untuk cek perhiasan tersebut.
Setelah itu, saat nenek korban periksa, terungkap ternyata itu milik korban," terang Apri.
Pelaku Sudah Berencana
Hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan perempuan AM terhadap bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow.
Salah satu fakta yang terungkap adalah tersangka AM ternyata telah mempersiapkan pisau yang dimodifikasi khusus untuk membunuh korban.
Hal itu sebagaimana yang dibeber oleh Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada awak media.
Sugeng Setyo Budi memngatakan, niat membunuh ini sudah direncanakan tersangka sejak tiga hari sebelumnya.
Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah dimodifikasi, sangat tipis dan tajam," ujar Sugeng Setyo Budhi.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.
Setelah membunuh korban, perhiasan tersebut dijual di toko emas dengan harga 3 jutaan dan langsung dibelikan handphone dan sim card.
Diduga untuk menghilangkan jejak, melalui akun Facebook pribadi, pelaku memposting informasi anak hilang yang sebenarnya telah dia bunuh sebelumnya.
Pelaku Pernah Mencuri
Dari kesaksian tetangganya, Apri Sarundeng, pelaku AM dan korban cukup dekat.
"Korban sering main di sini (rumah pelaku) karena sudah diangap sebagai tante," ucap Apri Sarundeng kepada TribunManado di depan rumah pelaku di Kecamatan Tutuyan, Jumat (19/1/2024).
Apri mengatakan bahwa keseharian AM normal seperti biasa tidak terlihat seperti ada gangguan jiwa.
"Kalo sehari-hari normal, tidak ada tanda-tanda ganguan jiwa," terang Apri.
Apri juga mengungkapkan, pelaku pernah melakukan pencurrian pakaian.
"Cuma lalu pelaku pernah mencuri pakaian tetangga," ungkap Apri.
Selain itu pelaku juga bukan merupakan warga asli Desa Baret Tutuyan, kecamatan Tutuyan.
"Jadi dia menikah dengan paman dari korban," ucap Apri.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku AM alias Aning kini terancam hukuman mati.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.
Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.
"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya
Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.
Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam sehingga dengan sekali irisan saja bisa putus.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya.
(TribunManado.co.id/Ren/Teg)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Pembunuhan Anak
Boltim
Baru terungkap
kesaksian
Teman
Ayah
korban
bocah
Tilfa Azahra Mokoagow
Sulawesi Utara
Sulut
Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulut Perlihatkan Gelagat Tak Biasa usai Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuh Adik Za di Boltim Sulut? Kini Terduduk Lemas Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut Diserahkan ke Kejari Kotamobagu |
![]() |
---|
Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut? Begini Kabar Terbaru Proses Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.